search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diarak Karena Dituduh Berselingkuh, Seorang Wanita Tenggak Racun
Senin, 10 Mei 2021, 16:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Diarak Karena Dituduh Berselingkuh, Seorang Wanita Tenggak Racun

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang wanita berusia 23 tahun dari Tripura, India bunuh diri setelah dia diarak keliling kampung dalam kondisi telanjang karena dituduh berselingkuh.

Menyadur Times of India, Senin (10/5/2021) tujuh orang, termasuk empat wanita ditangkap pada 7 Mei dan didakwa karena membuat seseorang bunuh diri.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada 4 Mei di desa Betaga Sabroom, distrik Tripura Selatan di negara bagian Tripura.

Wanita itu bunuh diri dengan mengkonsumsi racun setelah video cabul dari dugaan perselingkuhannya ditampilkan di layar lebar di pasar lokal pada 2 Mei.

Beberapa penduduk lokal yang menonton video tersebut kemudian mendatangi rumah wanita itu dan memotong rambutnya, mengikatnya, hingga diarak keliling desa dalam keadaan telanjang.

Setelah kejadian tersebut, wanita itu kemudian pulang ke rumahnya dimana dia mengkonsumsi racun hingga meninggal dunia di tempat.

Keluarga wanita tersebut mengajukan pengaduan terhadap beberapa tetangganya dan menuduh mereka membuatnya bunuh diri.

Proses Suo Motu dilakukan berdasarkan laporan media dan pemberitahuan dikeluarkan kepada sekretaris kepala negara untuk meminta laporan lengkap tentang insiden tersebut.

Suo Moto adalah istilah Latin yang terjadi ketika lembaga pemerintah, pengadilan, atau otoritas pusat lainnya mengambil kendali atas masalah atau kasus itu sendiri.

Hakim ketua divisi AA Kureshi dan hakim S Talapatra melembagakan proses suo motu atas insiden tersebut dan mengeluarkan pemberitahuan kepada sekretaris kepala Tripura Selatan dan Sabroom, untuk meminta laporan lengkap atas insiden tersebut.

Kasus tersebut digambarkan oleh pengadilan sebagai "pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat" dan mendesak responden untuk mengajukan jawaban mereka dalam waktu 24 jam.

Pengadilan juga menginstruksikan pihak berwenang untuk mengirimkan rekaman video yang dipajang di pasar dan meminta keterangan dari anggota keluarga korban.

"Jika ada foto atau rekaman video yang tersedia dari insiden yang dituduhkan, hal yang sama harus ditunjukan di hadapan pengadilan," kata pengadilan.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami