search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus "Phising", Pelaku Bajak Akun untuk Unggah Status SARA dan Peras Korban
Senin, 24 Mei 2021, 19:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menyebarkan unggahan penistaan agama pada perayaan Hari Raya Nyepi, pelaku berinisial RF (23) ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekutatan Jembrana, Kamis 6 April 2021. 

Pria ini tidak hanya menghina agama Hindu tapi juga melakukan pemerasan terhadap 4 korbannya dengan cara menyebarkan foto atau video berisi informasi pornografi

Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci, tersangka RF ditangkap atas kasus penodaan agama dengan menyebarkan postingan yang menyesatkan. 

Dimana terungkapnya kasus ini diawali pada 12 Maret 2021 beredar postingan di beberapa media sosial. Tim Cyber menemukan adanya akun Facebook (FB) Ardi Alit dengan caption "Tolong Yang Tau Keberadaannya Binatang ini dimana. Semeton Bali Share Ngihh. 

Dalam postingan tersebut juga berisikan screenshot postingan akun FB "Abdillah Pulukan Bali" dengan caption "Hanya Orang Bodoh Yang Ikut Serta Merayakan Nyepi. Saya Sebagai Orang Taat Ibadah Agama Islam Menentang Keras Adanya Hari Raya Nyepi. Dah Semoga Semua Umat Hindu Yang Ada di Bali Sadar dan Berhenti Menyembah Batu Atau Patung Amin," demikian tulisan postingan tersebut. 

"Jadi, postingan itu membuat gaduh dunia maya dan masyarakat. Sehingga kami langsung menyelidiki," tegasnya, Senin 24 Mei 2021. 

Tim Cyber kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik akun Ardi Alit. Dari pengakuannya mengatakan bahwa akun miliknya sudah lama tidak berfungsi sejak 29 Januari 2021 lalu. Akun tersebut sudah tidak bisa lagi mengakses menggunakan nomor handphone dan pasword. 

"Akun atas nama Ardi Alit sudah diambil alih oleh orang lain," terang AKBP Suinaci. 

Diambil alihnya akun FB tersebut menurut AKBP Suinaci, diketahui setelah membuka link website yang diterimanya dan meminta untuk memasukkan email, nomor handphone beserta pasword FB di dalam website miliknya. 

"Selama ini kami memang banyak menerima laporan adanya pengambil alihan akun dan kasus pemerasan dengan menggunakan website phising dengan menggunakan modus. Yakni setelah akun para korban diambil alih kemudian meminta sejumlah uang supaya informasi pribadi yang diperoleh tidak disebar luaskan," ungkapnya. 

Dengan adanya kesamaan modus tersebut, Tim Cyber melakukan penyelidikan mendalam dan mencocokan identitas pelakunya. Sehingga diperoleh kesimpulan pelaku adalah RF tinggal di wilayah Pekutatan Jembrana. Selanjutnya, tim Cyber menangkap RF tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis 6 April 2021. 

"Kami lakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksi Piishing dan pemerasan di media sosial. 

Hasil interogasi, RF mengaku membuat akun FB yang menyerupai nama Abdillah Pulukan Bali," katanya. 

Ia menggunakan nama dan foto yang sama dengan akun asli. Kemudian RF memposting akun tersebut di medsos. Ia melakukan screenshot terhadap postingan dan disebarluaskan untuk mencari uang. 

"Pelaku memanfaatkan akun Ardi Alit yang telah diganti. Setelah itu ia mengakses akun tersebut menggunakan nomor hanphone milik pelaku. Sedangkan akun Abdillah Pulukan Bali dihapus oleh pelaku," ujarnya. 

Usut punya usut, antara pelaku RF dan pemilik akun Ardi Alit ternyata ada persoalan pribadi. "Ya, pelaku RF membuat postingan ujaran kebencian atau penistaan agama karena ada permasalahan pribadi dengan korban atau si pemilik akun Ardi Alit," tegasnya. 

Lebih detailnya AKBP Suinaci menerangkan, RF menggunakan modus operandi yakni membuat website phising menyerupai halaman login akun media sosial. Pelaku memanfaatkan link website yang telah dibuat dan disebarkan dengan beberapa informasi menarik yang membuat korban tertarik untuk mengklik dan membuka website tersebut. 

Selain itu, pelaku juga mencantumkan informasi terkait data login (user Id dan pasword) di akun sosial media di halaman website tersebut.  Setelah memperoleh data akun media sosial milik korban lantas digunakan pelaku untuk mencari informasi pribadi di akun medsos korban. 

"Biasanya akun pribadi ini bermuatan pornografi diantaranya foto atau video. Informasi pornografi itu digunakan pelaku memeras korban dan meminta tebusan jika tidak akan disebarluaskan. Motifnya ekonomi pelaku butuh uang," ungkapnya. 

Perwira melati dua di pundak itu menerangkan sejauh ini pelaku RF telah melakukan pemerasan terhadap 4 korbannya namun dengan kerugian tidak besar. "Ada 4 korban yang berhasil diperas tapi kerugian tidak terlalu banyak. Korbannya sudah melapor. Modusnya sebarkan foto dan video pornografi seperti yang saya sebutkan tadi. Pelaku ini bisa membuka akun ratusan, cuma lihat lihat poto yang ada unsur porno kalau tidak ada dikembalikan lagi akunnya," pungkasnya. 

Atas perbuatannya pelaku RF dijerat pasal berlapis dari mulai Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, pasal 30 ayat (1) tentang illegal akses atau pengambil alihan akun, pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan atau pengancaman, pasal 4 Jo Pasal 29 tentang pornografi, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian dan pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami