search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bacok Mantan Istri, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Selasa, 25 Mei 2021, 18:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Bacok Mantan Istri, Seorang Pria Ditangkap Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang pria di Sumatera Utara, berinisial PSB terpaksa berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena diduga membacok mantan istrinya bernama Nurhayani.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Mei 2021. Saat itu Ibas yang telah pisah mendatangi rumah korban yang sudah menikah dengan saksi Eko Mardani di Kecamatan Rantau Selatan.

Kedatangan Ibas untuk menanyakan soal keberadaan uang Rp1,5 juta yang di simpan korban. Oleh korban dijawab uang itu digunakan untuk membayar koperasi.

Pelaku yang mendengar jawaban korban emosi dan mengambil sebilah parang dari dalam jok sepeda motornya.

"Pelaku kemudian membacok korban dibagian kepala hingga terluka parah. Saksi berusaha menolong dan terjadi keributan," kata Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Selasa (25/5/2021).

Warga yang melihat kemudian melerai. Korban kemudian dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapat perawatan. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami