Tolak Pinangan Anak Anggota DPRD, Ayah Korban Pemerkosaan: Akhlak Dia Dimana?
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21) mengaku ingin menikahi korbannya PU (15). Hal itu dia sampaikan menanggapi keinginan pihak keluarganya yang berpandangan bahwa pasangan yang telah berzinah harus dinikahkan.
Ayah dari PU, D (42) merespons keinginan AT dan keluarganya. Dia menolak keinginan tersangka untuk menikahi anaknya yang masih di bawah umur.
D meragukan niat AT mempersunting PU. Dia juga sangsi bahwa pernikahan AT dan PU akan berjalan dengan baik.
"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah)," katanya, Rabu (26/5/2021) malam.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur merupakan suatu hal yang dilarang undang-undang.
"Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi dibawah umur), saya ini engga akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita," kataya.
D juga menyorot pernyataan AT soal perasaan ke anaknya yang dia nilai berbeda-beda.
"Waktu press release sudah jelas tidak ada sara sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," katanya.
Dia berharap agar AT diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ini memang harus dikasih sekolah yang lama di dalam sel. Apa yang dia ucapkan di publik, dijilat lagi oleh lidah dia sendiri, kan aneh," ujarnya.
Sebelumnya,Kuasa Hukum Keluarga Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, pihak AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU. Hal tersebut juga telah disetujui AT.
"Enggak apa-apa, itu (menikah) lebih baik. Kalau dinikahi kan bagian dari pada menghapus dosa. Kalau orang tua AT (Ibnu Hajar Tanjung) ini orang taat agama, jadi dia punya pandangan kalo sudah berzinah itu harus dinikahkan, itu pandangannya," katanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net