search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Bukti Sitaan Rp83,2 Juta
Selasa, 15 Juni 2021, 21:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Bantu Bea dan Cukai Benoa yang terletak di Jalan Wahana Tirta I, Pedungan Denpasar Selatan memusnahkan barang bukti sitaan milik negara senilai Rp83,2 juta, pada Selasa 15 Juni 2021. 

Barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari rokok, minuman beralkohol, dan botol liquid vape. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dipecahkan. 

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih barang bukti hasil sitaan ini merupakan hasil pengungkapan dan bersinergi dengan sejumlah instansi terkait di Bali. Barang bukti yang paling banyak dari hasil operasi pasar. 

Ada juga beberapa minuman beralkohol yang merupakan sitaan dari beberapa tempat hiburan malam di seluruh Bali. 

"Ada beberapa minuman asli tidak berpita cukai atau pita cukai palsu. Ada juga minuman oplosan. Kami juga menyita beberapa minuman di tempat hiburan berupa minuman beralkohol ilegal," ujarnya. 

Ditegaskan Kusuma Santi, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil operasi tahun 2020 semester II sampai sekarang. Menurutnya, bila dibanding tahun 2019 jauh menurun. Hal itu disebabkan karena distribusi barang ke Bali selama pandemi Covid-19 sangat menurun. 

"Pelanggaran kepabeanan dan cukai kini jauh menurun. Barang impor sudah sangat menurun. Yang paling banyak adalah barang dari operasi pasar," ungkapnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami