search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ambil Paket Sabu di Ekspedisi, Pria Asal Jembrana Ditangkap
Selasa, 13 Juli 2021, 19:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Barang bukti 100 gram sabu yang disimpan dalam tas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Banyak cara yang dilakukan jaringan narkoba untuk meloloskan barang terlarang salah satunya melalui perusahaan jasa ekspedisi. Seperti yang dilakukan pengedar narkoba bernama Dede (24). 

Pria pengangguran asal Jembrana ini ditangkap sesaat akan mengambil paket barang di perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Raya Kapal Mengwi Badung, pada Rabu Juni 2021 sekitar pukul 16.30 WITA. Paketan barang berupa tas wanita yang telah dimodifikasi itu ternyata berisi 100 gram sabu sabu. 

Aksi penyelundupan yang dilakukan Dede berhasil digagalkan Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Penangkapan ini sempat menghebohkan warga sekitar karena Dede ditangkap di pinggir jalan. 

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, pria yang berasal dari Desa Batu Agung, Jembrana ditangkap berdasarkan hasil dari analisa informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali. Dimana, diperoleh informasi masuknya distribusi narkoba dari Jakarta melalui perusahaan jasa ekspedisi. 

"Kami kemudian petakan masuk lewat kargo dibawa orang dan terakhir sempat lewat Kuta, dan terakhir menuju ke Mengwi," ungkap Brigjen Sugianyar dalam jumpa pers di kantor BNNP Bali, Selasa 13 Juli 2021. 

Petugas kemudian mengikuti paketan barang tersebut hingga singgah di perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Raya Kapal Mengwi, Badung. 

Tak lama tersangka Dede datang hendak mengambil paketan barang tersebut. Tim Berantas Narkotika BNNP Bali memantau gerak-gerik tersangka Dede. 

Setelah mengambil paketan barang berupa kompartemen tas wanita yang sudah dimodifikasi, Dede pun keluar. 

Namun saat berada dipinggir jalan, petugas BNNP Bali dengan sigap meringkus pria bertatto tersebut disaksikan khalayak ramai. 

"Dari penggeledahan ditemukan sabu 100 gram yang di dalam tas wanita yang sudah dimodifikasi," ungkap Brigjen Sugianyar. 

Hasil interogasi, tersangka Dede mengaku tidak hanya sekali mengambil paketan narkoba melalui jasa ekspedisi tapi sudah berulang kali. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan cara dipecah pecah dan ditempel. 

"Barang bukti sabu ini akan diedarkan oleh tersangka kembali untuk mencari keuntungan. Dia sudah berkali kali mengambil paketan di jasa ekspedisi," terangnya. 

Brigjen Sugianyar mengatakan pihaknya masih mendalami siapa pemasok sabu ke tersangka Dede. "Keterangan tersangka masih didalami," ungkapnya. 

Sementara ini penyidik BNNP Bali telah menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami