logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Polisi Grebek Rumah Tempat Meracik Obat Terlarang

Jumat, 23 Juli 2021, 10:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tersangka pelaku membuat obat terlarang tanpa izin edar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Salah satu rumah di perumahan di Lingsar, Lombok Barat, digerebek Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB, Selasa (20/07) lalu.  Lokasi tersebut diduga sebagai pabrik obat oplosan. Tim Ops mengamankan ribuan obat-obatan berbahaya dan tersangka pengedar RJ dan TW yang berasal dari Desa Pengenjek, Jonggat, Lombok Tengah. 

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada tanggal (15/7), bahwa di salah satu rumah di perumahan tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika.  Selain itu, diduga sebagai tempat memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan barang farmasi/obat yang tidak memiliki izin edar.

Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah SIK MH, menyampaikan bahwa timnya melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Setelah mendapatkan informasi A1, Tim Ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Kami melakukan penggeledahan di sekitar TKP,“ ungkap Erwin di Mapolda NTB, Kamis (22/7).

Dari hasil penggeledahan, Tim Ops menemukan 1 buah pipet kaca yang diduga sabu, 2 buah bong lengkap dan pijet, satu buah korek api gas dan kompor, 2 buah Hp android, 1 buah dompet, 1 buah buku tabungan BRI, 1 buah kotak hitam, 1 buah cetakan untuk oplosan obat-obatan, 1 buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji, Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 Butir dan 3.000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning, serta 1 buah plastik hitam.

"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti,” Jelas Erwin. Kedua pelaku dijerat pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 197 ancaman 15 tahun penjara.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami