Pemkab Miliki Bukti Transaksi Pembelian Tanah Tirta Ujung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa menyebut memang ada transaksi jual beli tanah antara Pemkab Karangasem dengan pemilik tanah Tirta Ujung seluas dua are pada tahun 2003 silam.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah dokumen bukti - bukti transaksi yang dimiliki oleh Pemkab Karangasem dalam hal ini Dinas PUPR Karangasem berkaitan dengan transaksi tersebut.
Menurut Sutirtayasa, ada lima dokumen yang dimiliki terkait transaksi jual beli tanah tersebut diantaranya, surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 21 Agustus 2003, surat pernyataan pemilik tanah, berita acara pembayaran tertanggal 1 Desember 2003, kwitansi pembayaran ganti rugi dan akte pelepasan hak.
"Dokumen ini yang kami pakai dasar selaku Dinas PU dan Dewan Pengawas bahwa objek tanah tersebut dalam proses awal memang betul ada proses jual beli tanah antara PU dengan pemilik tanah pada tahun 2003," jelas Sutirtayasa saat dihubungi pada Selasa, (07/09/2021).
Lebih lanjut, dengan adanya akte pelepasan hak yang dilakukan di Camat Karangasem saat itu, menurut pemahamannya secara de facto tanah tersebut sudah beralih.
Jika seandainya proses ini akan berlanjut, tentu akan dilakukan proses pemecahan sertifikat karena hal itulah yang dulu mungkin belum diproses.
"Langkah selanjutnya, jika memang ada perintah dari pimpinan terkait mekanisme aset untuk dilanjutkan ayo kita sama - sma benahi aset kita," tandas Sutirtayasa.
Reporter: bbn/krs