Modus HP Disandera, Gadis 16 Tahun Disetubuhi Pria Beristri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang pria beristri, AH (25 tahun) diamankan polisi. Warga Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa ini ditangkap karena dilaporkan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur berinisial J (16 tahun).
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan persetubuhan di bawah umur ini terjadi akhir Agustus 2021 lalu. Kejadiannya di kediaman terduga. Berawal ketika korban menggiling kopi. Di tengah jalan korban bertemu terduga. Saat itu terduga meminjam HP korban. Setelah itu terduga enggan mengembalikan HP korban.
Malam harinya, sekitar pukul 19.30 WITA, korban mengajak temannya DW menemaninya ke rumah terduga untuk mengambil HP.
Namun terduga masih saja enggan mengembalikan HP tersebut. Korban pun pulang ke rumah. Selang beberapa jam, terduga datang menjemput korban, tepat di gang rumah bibinya korban. Korban mau saja diajak ke rumah terduga.
Sekitar pukul 22.00 WITA, korban meminta terduga untuk mengantarnya pulang. Terlapor menolak dengan alasan sudah larut malam, dan meminta korban untuk menginap di rumahnya. Di kamar rumah terduga, korban dipaksa berhubungan badan.
Dengan bujuk rayu, korban memenuhi permintaan terduga. Dan hubungan layaknya suami istri itu, dilakukan sebanyak 2 kali.Ketika kasus ini terungkap, keluarga korban melaporkannya secara hukum.
Masalah ini sempat dimediasi untuk diselesaikan secara keluargaan. Karena tidak ada titik temu, kasus berlanjut ke proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Akmal Novian Reza SIK didampingi Kanit PPA, AIPTU Arifin Setioko S.Sos, Jumat (10/9), membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, terduga sudah diamankan dan korban telah dilakukan visum. Kini kasusnya masih berproses, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Reporter: bbn/lom