search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
13 Orang Pelanggar Prokes di Jaring Tim Yustisi Denpasar
Rabu, 1 Desember 2021, 20:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/13 Orang Pelanggar Prokes di Jaring Tim Yustisi Denpasar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban prokes di Jalan Ayani tepatnya depan Pasar Anyar Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Rabu (1/12).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 5 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda ditempat karena salah menggunakan masker.

Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tujuan dekat dengan rumahnya. Bahkan ada yang mengira bahwa Covid-19 itu telah hilang dan tidak ada lagi. 

"Sehingga bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up ditempat," ungkap Sayoga.

Menurutnya sanksi itu diberikan  untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar kembali. Mengingat kasus Covid masih ditemukan di Denpasar. Dalam upaya menekan penularan Covid-19 Sayoga mengatakan pelanggar juga diberikan masker secara gratis. 

Untuk menekan penularan Covid-19 pihaknya akan memperketat penertiban dan melakukan penertiban secara ketat di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar. Sembari mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, yakni menggunakan masker setiap beraktifitas ke luar rumah.
 

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami