search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPK Periksa Mantan Suami Eks Bupati Tabanan
Kamis, 23 Desember 2021, 14:55 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/KPK Periksa Mantan Suami Eks Bupati Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan mantan suami eks Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti Bambang Aditya.

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penerimaan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (23/12/2021).

"Kami periksa Bambang Aditya dalam kapasitas saksi kasus DID Tabanan Bali," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).

Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap saksi Bambang dalam pemeriksaan ini. Dalam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri penetapan tersangka bagi tersangka korupsi baru akan diakukan berbarengan dengan penahanan. Kekinian penyidik kata Ali, masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.

Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.

"Ini sebagai wujud transparansi kami, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.

Sumber: Suara.com

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami