DPRD Jembrana Mediasi Pihak Rekanan dan Sekolah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Terjadinya masalah pada proyek pembangunan SDN di Asahduren dan Medewi yang dikerjakan oleh rekanan CV Jaya Kerthi terkait upah yang belum terbayar akhirnya ditempuh dengan cara mediasi difasilitasi DPRD Kabupaten Jembrana.
Meskipun sudah dimediasi namun belum menemukan titik temu, hal tersebut terungkap saat proses mediasi Selasa (08/02/2022). Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Ida Bagus Susrama memediasi dan mempertemukan langsung dengan pihak rekanan CV Jaya Kerthi dan pihak SD serta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana.
Saat mediasi berlangsung terungkap jika pengerjaan yang disubkontrakkan tersebut senilai 500 juta rupiah lebih. Akan tetapi pengerjaannya terjadi keterlambaatan dari batas waktu. Saat memaparkan, baik dari subkontrak dan rekanan termasuk para penyedia barang dan tenaga kerja yang merupakan warga lokal tidak ada titik temu.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama mengatakan, pihaknya meminta kepada masing-masing pihak untuk menyelesaikan secara duduk bersama.
"Yang terpenting bangunan kelas yang sudah selesai dibangun jangan sampai diambil bahannya. Mediasi ini belum ada titik temu, buntu. Tapi kami meminta agar ini diselesaikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, ternyata masih ada banyak permasalahan dari pembangunan DAK kemarin. "Nanti kita rapatkan lagi khusus dengan Disdikpora. Saya meminta agar dijadwalkan rat koordinasi lagi, khusus pembahasan pembangunan SD ini. Dalam rapat kemarin juga ada sejumlah pekerja di paket berbeda, seperti SD Pohsanten, SD Yehembang juga mengalami masalah yang sama, rekanan berkontrak dengan Disdikpora juga sama," terang Susrama.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana Ni Nengah Wartini mengungkapkan, kontrak pengerjaan rehabilitasi sedang berat di SD 2 Asah Duren dan SD 1 Medewi Rp 780 juta lebih sudah terealisasi 100 persen.
"Realisasi pembayaran juga telah dilakukan melalui tiga tahap. Pengerjaan memang terlambat, akan tetapi dari pihak rekanan sudah menyetor denda keterlambatan sebesar Rp 11,8 juta, sebelum pembayaran tahap akhir dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya mediasi sudah pernah dilakukan namun tidak pernah ada kesepakatan. Sehingga akhirnya proses mediasi kembali dilaksanakan dengan difasilitasi oleh DPRD Jembrana, dan hasilnya belum ada titik temu.
Reporter: bbn/jbr