Bantu Teman Simpan Sabu, Pemuda di Denpasar Divonis 6 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemuda asal Denpasar, A.A Anjas Cahya Dinata (20) harus menerima hukuman pidana selama 6 tahun penjara karena rela kamarnya dipakai untuk menyimpan dan ikut memecah paketan sabu.
Dalam berkas terpisah, kedua remaja Saputra dan Suryanata dituntut 7,5 tahun dan sudah vonis hakim 6 tahun. Sementara Anjas, sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun.
Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, bahwa perbuatan remaja ini terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menjerat terdakwa ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan I Komang Adi Saputra (18) dan I Wayan Suryanata (20), pada Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Padang Griya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.
Dimana kedua rekannya usai mengambil tempelan di Kreneng, langsung ke rumah Anjas untuk memecah sabu menjadi 35 paket klip kecil. Bahwa terdakwa mengakui ikut serta membantu dan mengetahui bahwa mereka di bawah kendali orang bernama Busi (DPO).
Terdakwa Adi Saputra dan Suryanata dalam berkas terpisah, saat ditangkap menunjukkan menyimpan sabu di kamar Anjas. Tiba di rumah anjas, benar ditemukan 35 paket sabu berat 3,66 gram.
Saat itu Anjas sedang tidak ada di rumahnya, Polisi pun melakukan penjemputan di rumah saudaranya Jalan Padang Griya, Padang sambian kelod, Denpasar Barat.
Meski hanya membantu, terdakwa Anjas harus menerima hukuman setaran dengan kedua temannya Adi Saputra dan Suryanata dalam berkas terpisah.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar Subsider 6 bulan penjara," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar.
Reporter: bbn/maw