Kasus Keponakan Ancam Paman di Kuta Berujung Haru, Dramatis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H. telah melakukan Penghentian Perkara dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman).
Susila sendiri telah bebas pada Kamis 14 April 2022 kemari, yang ditandai pelepasan rompi tahanan disaksika. Ibu kandung Susila, Ni Ketut Sari. Situasi ini dibalut haru, kedua saling berpelukan dan Susila meminta maaf kepada ibunya. Susila sendiri terbukti melakukan pengancaman terhadap korban yakni I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka.
Bahwa sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Satwika Narendra, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh Tokoh Adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta.
Dan akhirnya pada acara tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka.
"Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga," ungkap Imran Yusuf.
"Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Tokoh Adat, Tokoh Desa, LBH Kuta Bersatu, dan Tokoh Masyarakat I Gusti Anom Gumanti, S.H. serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini," imbuhnya.
Ia berharap upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.
Reporter: bbn/dps