Menkumham Buka Layanan Permudah Administrasi Lintas Negara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly meluncurkan aplikasi apostille di Kuta, Bali pada Selasa (14/6).
Layanan apostille adalah penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan akses terjangkau.
Layanan ini diluncurkan untuk mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara. Yasona Laloly mengatakan selama ini proses pengurusan berbagai dokumen lintas membutuhkan waktu panjang karena harus berhubungan dengan berbagai instansi.
"Sekarang prosesnya lebih cepat karena melalui satu pintu. Satu, sertifikat (apostille) dapat digunakan di 121 negara," kata Yasona.
Dengan layanan ini setidaknya ada 66 jenis dokumen yang dapat diselesaikan proses administasnya dengan cepat. Mulai dari akta perkawinan, legalisasi pendidikan hingga investasi.
"Layanan apostille dapat meningkatkan efisiensi biaya yang diperlukan, meliputi biaya di tiap institusi dan belum lagi calo. Pemangkadan ini dapat bangun reputasi Indonesia mudah berbisnis dan tanamkan modal," ujarnya.
Kehadiran layanan apostille sendiri menurut Yasona sebagai langkah awal Indonesia mengkaji bentuk Konvensi yang lain. Karena itu dia berharap kementrian dan lembaga dapat mengirimkan dokumen yang perlu dimasukan ke dalam layanan apostille.
"Kita harapkan suatu saat semua jenis dokumen bisa masuk ke layana apostille sehingga seluruh pengurusan dokumen lintas negara bisa diselesaikan dalam waktu cepat," ucap Yasona.
Reporter: bbn/tab