search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT
Rabu, 6 Juli 2022, 10:54 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Sosial baru saja mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Alasan utama Kemensos mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Pemerintah juga bakal melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (5/7).

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami