search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kemensos Buka Suara Soal Nasib Donasi Yang Dikelola ACT
Kamis, 7 Juli 2022, 10:03 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kemensos Buka Suara Soal Nasib Donasi Yang Dikelola ACT

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara soal nasib dana yang telah disumbangkan masyarakat ke lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) seiring pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan dalam SK Menteri Sosial soal pencabutan izin PUB, telah dijelaskan bahwa pencabutan izin itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban ACT. Salah satu kewajibannya adalah menyampaikan laporan PUB.

"Termasuk ACT wajib menyampaikan Laporan PUB sampai dengan tanggal ditetapkannya SK Pencabutan tersebut," kata Rasman.

Ia mengatakan bersama Kementerian/Lembaga terkait, Kemensos akan melakukan audit dan pembahasan untuk memutuskan langkah selanjutnya soal dana yang telah disumbangkan masyarakat kepada ACT sejauh ini.

"Rekomendasi terhadap dana yang sudah disumbangkan kepada ACT berdasarkan hasil audit dan pembahasan oleh Tim Koordinasi KL terkait," kata dia.

Kemensos sebelumnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).

Sementara itu, ACT mengaku akan mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB dengan mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos hari ini, Kamis (7/7).(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami