Pengurus Koperasi di Gianyar Jadi Tersangka, Tidak Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Laporan yang dilayangkan anggota koperasi Griya Anyar Sari Boga, pada 3 dan 31 Agustus 2021 lalu naik tingkat. Polres Gianyar menjadikan pengurus koperasi inisial DW sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana nasabah kurang lebih Rp5,6 miliar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko membenarkan DW dijadikan tersangka. “Sudah kita tetapkan tersangka. Baru satu orang. Tidak ditahan,” ujarnya singkat, Kamis (7/7).
Status DW menjadi tersangka mendapatkan apresiasi dari pelapor sekaligus korban, Ngakan Made Rai. “Sebagi pelapor setiap Minggu bertanya ke penyidik. Akhirnya saya dapat kabar bahwa DW ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Mengenai tersangka DW ditahan maupun tidak, pelapor tidak mempermasalahkan. “Kalau penahanan, kami tidak menuntut seperti itu. Itu kewenangan bapak di kepolisian,” ungkapnya.
Ngakan Rai meminta peran aktif Kepolisian untuk mengembangkan kasus itu. “Karena analisa saya, tidak mungkin melakukan sendirian, kemungkinan ada peran lain,” ujarnya menduga.
Sementara itu, anggota koperasi terdiri dari 12 Banjar di desa adat Gianyar. Para anggota atau nasabah kesulitan mendapatkan dana mereka sejak pandemi pada 2020 lalu. Sampai akhirnya nasabah berusaha mencari dana mereka.
Berbagai upaya dilakukan nasabah, sampai belasan nasabah mendatangi kantor DPRD Gianyar pada 2021. Karena tidak membuahkan hasil, anggota koperasi pun melapor ke Polres Gianyar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr