search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
70 Babi Asal Jembrana Ditolak Masuk Ketapang
Selasa, 19 Juli 2022, 21:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/70 Babi Asal Jembrana Ditolak Masuk Ketapang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Karantina Pertanian Denpasar wilker Gilimanuk bekerjasama dengan Karantina Pertanian Surabaya wilker Ketapang melakukan penangkapan terhadap 2 truk yang mengangkut babi tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal, sejumlah 36 ekor dan 34 ekor. 

Babi tersebut berasal dari Jembrana, Bali yang rencananya akan dilalulintaskan dengan tujuan akhir ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Dalam hal ini, berkaitan dengan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku No. 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan pada poin 12 menyatakan bahwa dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke provinsi Bali. 

Penanggung Jawab Karantina Pertanian Denpasar Wilayah Kerja  Gilimanuk, Nyoman Ludra berkoordinasi dengan Karantina Pertanian Surabaya Wilker Ketapang untuk melakukan penangkapan terhadap 2 truk yang mengangkut babi. 

Sesampainya di Ketapang, babi - babi tersebut langsung di tolak ke daerah asal dengan pengawalan yang ketat oleh Pejabat Karantina Denpasar serta diberikan perlakuan biosekuriti maksimal di Instalasi Karantina Hewan wilker Gilimanuk.

Secara terpisah, pihak Karantina Pertanian Denpasar mengungkapkan bahwa penolakan babi ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Pertanian Denpasar dalam mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Nasional PMK serta surat Menteri Pertanian terkait Lockdown Bali dari lalulintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK.

"Kami, Karantina Pertanian Denpasar sangat mengharapkan kolaborasi dengan instansi terkait di lapangan termasuk dari masyarakat luas, yang mana sangat diharapkan dapat memberikan informasi valid sehingga dapat lebih memaksimalkan pengawasan," demikian dikutip dari rilis Karantina Pertanian Denpasar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami