search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengurus LPD Anturan Serahkan Uang "Reward" Kavling Tanah
Selasa, 26 Juli 2022, 21:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengurus LPD Anturan Serahkan Uang "Reward" Kavling Tanah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan terus dikebut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Selasa 26 Juli 2022, salah seorang pengawas (pengurus) LPD Anturan menyerahkan uang reward atau penghargaan hasil penjualan kavling tanah milik LPD Anturan yang atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD setempat.

Pengembalian uang reward dari basil penjualan kavling tanah tersebut, menyusul setelah sebelumnya ada beberapa pengurus LPD Anturan, Buleleng, telah mengembalikan sejumlah uang reward yang tak lain merupakan hasil penjualan kavling tanah kepada pihak penyidik Kejari Buleleng.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, besaran uang yang diserahkan oleh seorang pengawas LPD Anturan berinisial NW, sebesar Rp.126 juta lebih. 

Total uang itu diperoleh oleh NW dari sebanyak 5 kali pemberian uang reward hasil dari penjualan kavling tanah yang diserahkan Ketua LPD Anturan, Arta Wirawan.

Sejauh ini, sejumlah uang reward yang dikembalikan oleh beberapa pengurus LPD kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan yang menjabat Ketua LPD setempat.

"Uang yang diserahkan itu diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan yang kemudian nantinya akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor," kata Jayalantara.

Meski sudah ada beberapa pihak pengurus LPD Anturan yang telah mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah, namun dari pihak Kejaksaan berharap agar pengurus yang lainnya merasa telah menerima uang reward untuk segera mengembalikan, sehingga proses penyidikan berjalan dengan lancar.

"Dari pihak penyidik Kejari Buleleng saat ini masih menunggu itikad baik dari para pengurus LPD yang merasa menerima tapi justru belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan. Kami berharap, ada kesadaran mereka mengembalikan. Jika tidak, tentu akan ada konsekuensinya," pungkas Jayalantara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami