search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Sengketa Tanah Adat di Bonbiyu Akhirnya Damai
Kamis, 28 Juli 2022, 12:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Sengketa Tanah Adat di Bonbiyu Akhirnya Damai.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Sengketa tanah adat di Desa Adat Bonbiyu, Desa Saba berakhir damai yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai antar kedua belah pihak yang dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Gianyar.

Kegiatan damai dimediasi oleh tim Sipandu Beradat Gianyar yang terdiri dari kepolisian dan Majelis Desa Adat (MDA). Ketua MDA Gianyar, Anak Agung Alit Asmara selaku ketua Sipandu Beradat, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penyelesaian terkait masalah sengketa tanah adat yang terjadi di Desa adat Bonbiyu. 

Pihaknya juga menekankan kembali para prajuru maupun pihak - pihak yang ada di wilayah tentang status tanah baik berupa tanah yang berstatus adat maupun dinas. 

“Agar dikoordinasikan dan diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat bawah atau Desa dan jangan langsung main lapor serta apabila permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Gianyar selaku Pembina Sipandu Beradat menyampaikan bahwa kepolisian akan berusaha menyelesaikan suatu permasalahan secara beradab dan penuh kekeluargaan. 

“Harapan kedepannya tidak ada lagi muncul permasalahan yang banyak menguras energi dan waktu,” harapnya.

Kapolres juga menekankan kepada para warga/prajuru di wilayah untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara musyawarah/mediasi sehingga kedepanya tidak ada lagi muncul permasalahan yang seolah - seolah harus di selesaikan ke pihak kepolisian. 

Selesai penandatanganan perdamaian kegiatan dilanjutkan dengan pencabutan patok secara simbolis di lokasi yang di sengketakan oleh para prajuru Desa adat Bonbiyu dan disaksikan oleh Kasat Binmas Polres Gianyar serta didampingi oleh ketua MDA Gianyar dan unsur Muspika Kecamatan Blahbatuh.

Kasus adat terjadi antara keluarga Rangkep dengan desa. Awalnya desa mengklaim tanah milik Rangkep 2 are milik adat yang merupakan hibah Puri. Namun Rangkep punya SHM akhirnya melapor ke Polres. 

Sedangkan desa mengucilkan atau memberi sanksi Kasepekang ke Rangkep. Akhirnya Sipandu Beradat turun, mendapatkan bahwa tanah itu memang milik Rangkep. Masalah berakhir damai.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami