Kelian Adat Kubutambahan Diperiksa Penyidik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penanganan kasus dugaan pemalsuan sesuai sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Desa Adat Kubutambahan, yang menjerat Jro Pasek Ketut Warkadea selaku Kelian Desa Adat Kubutambahan sebagai tersangka, masih terus bergulir.
Jro Warkadea pada Senin 8 Agustus 2022 mendatangi Polres Buleleng untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Jro Warkadea datang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Wayan Sudarma. Sebelumnya melalui kuasa hukum, Jro Warkadea bersurat ke Kapolres Buleleng agar kasusnya dihentikan sementara waktu lantaran terdapat perkara perdata.
Kasus yang dilaporkan oleh I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda yang juga seorang anggota Kepolisian bertugas di Polda Bali ini terhadap Jro Warkadea ini cukup menarik. Pasalnya, Polda Bali justru pernah melayangkan somasi ke Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Ketut Warkadea melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 lalu.
Dalam somasi Polda Bali, tercatat staf Bidang Hukum Polda Bali I Wayan Kota, SH, Kompol I Ketut Soma Adnyana, SH, MH, Ety Dwi Suprapti, SH dan Briptu I Made Budhayasa, SH melayangkan somasi atas nama kliennya I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda.
Dalam somasi Anggota Bidkum Polda Bali itu meminta agar Jro Warkadea mencabut surat-surat dan dokumen yang dipergunakan dalam pengurusan persyaratan penerbitan SHM No. 4636 untuk Balai Banjar Kaje Kangin Desa Adat Kubutambahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng.
"Dasar klien kami telah ditetapkan tersangka yakni adanya somasi dari Bidang Hukum Polda Bali yang menjadi kuasa pelapor. Kami minta penegasan Kapolda (Bali) apakah ada alas (dasar) hukum, Bidang Hukum mensomasi warga dalam perkara pribadi? Kalau atas nama institusi kami hormati namun jika tidak, kami minta Kapolda tindak tegas anggotanya," kata Sudarma.
Terkait pemeriksaan Jro Warkadea, menurut Sudarma, pemeriksaan ini atas dasar pemanggilan ulang setelah pemanggilan yang pertama kliennya tidak bisa hadir karena dalam kondisi sakit. Selama proses pemeriksaan, penyidik meminta keterangan tambahan terkait proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan.
"Kami tegaskan BPN sebelumnya kan sudah melakukan penelitian dan kajian sebelum menerbitkan sertifikat, dilakukan pengukuran termasuk pemeriksaan objek dan itu beres sehingga sertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan diterbitkan," jelas Sudarma.
Bukan hanya itu, Sudarma sempat mempertanyakan dasar penetapan tersangka Jro Warkadea. Dari hasil koordinasi, penyidik mendasari atas ada keterangan palsu. Namun saat diminta bukti penguasaan, kata Sudarma, penyidik tidak bisa menunjukkan klaim penguasaan oleh ahli waris (Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda) dalam kasus tersebut sebagai pelapor.
"Yang dipalsukan menurut penyidik adalah keadaan, versi penyidik bahwa tidak benar tanah yang didaftarkan di bawah penguasaan Warkadea selaku Klian Desa Adat. Yang benar tanah itu dikuasai oleh ahli waris dari Gede Putra yakni pelapor. Ini kan hanya berdasarkan keterangan pelapor. Jadi kami akan buktikan nanti apakah pelapor ini punya hak atas tanah itu," ujar Sudarma.
Sebelumnya Jro Pasek Warkadea ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasarkan Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM No. 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.
Sejak tahun 1971 lalu di atas tanah itu bangunan Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan. Dan selaku pelapor Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda mengaku sebagai pemilik lahan tersebut atas dasar Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra No. 138 yang terdapat pada Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul