search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Majelis Rektor Buka Suara Soal Kasus OTT Rektor Unila
Senin, 22 Agustus 2022, 15:57 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Majelis Rektor Buka Suara Soal Kasus OTT Rektor Unila

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) angkat suara ihwal dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Ketua MRPTNI, Jamal Wiwoho mengaku menyayangkan kasus yang menjerat Karomani. Dia menilai bahwa kasus tersebut telah mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat pada dunia pendidikan tinggi.

"Segenap jajaran rektor perguruan tinggi negeri anggota MRPTNI, prihatin atas kejadian yang telah mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Senin (22/8).

Jamal menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang digunakan Karomani untuk memeras para calon mahasiswa di kampusnya.

Menurut dia, sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri adalah sistem yang handal. Sistem tersebut telah digunakan oleh perguruan tinggi selama 10 tahun terakhir untuk menjaring mahasiswa baru.

"Sudah teruji, dan tidak diragukan akuntabilitasnya karena terbukti telah dilaksanakan selama lebih dari 10 tahun terakhir, dengan terus melaksanakan pemantauan dan eveluasi," kata Rektor Universitas Sebelas Maret itu.

Karomani bersama dua anak buahnya dan satu pihak swasta terjaring OTT KPK pada Sabtu (20/8) lalu. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022.

Karomani diduga meminta besaran anggaran mulai Rp100-350 juta kepada para orang tua untuk menjamin anaknya diterima di Unila. KPK melakukan operasi tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (21/8).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami