search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidak KTR di Karangasem, Ditemukan Puntung Rokok di Sekolah
Kamis, 25 Agustus 2022, 17:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidak KTR di Karangasem, Ditemukan Puntung Rokok di Sekolah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Tim Yustisi menyasar fasilitas umum seperti sekolah hingga Puskesmas di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem pada Kamis (25/8/2022) untuk menertibkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan yustisi KTR tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta dengan melibatkan tim dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, Kejaksaan, Dishub, BPKAD, PPNS, Diskes dan Bagian Hukum.

"Kita hari ini turun di wilayah Kecamatan Selat, menegakkan Perda Kabupaten Karangasem Nomor I Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karangasem Nomor I Tahun 2013 Tentang KTR," ujar Sugiharta. 

Kegiatan dimulai pagi ini sekitar pukul 08.30 WITA, tim langsung menuju SMA N 1 Selat. Di sana tim tidak menemukan adanya puntung rokok serta ditemukan terpasang stiker KTR di ruang guru dan areal sekolah. Sebelum menuju lokasi berikutnya, tim menyerahkan 7 lembar stiker KTR. 

Usai di SMA N 1 Selat, tim yustisi langsung mendatangi lokasi kedua yaitu Puskesmas Selat. Di sana kedatangan tim yustisi diterima langsung oleh Kepala Puskesmas, dr. I Gusti Lanang Putu Udiyana. 

Setelah melakukan penelusuran, tim tidak menemukan pelanggaran dan sudah menemukan stiker KTR terpasang pada pintu masuk UGD maupun di ruang tunggu pasien. 

Usai Puskesmas Selat, tim yustisi kemudian meluncur ke SMA Saraswati Selat, setelah melakukan penyisiran, tim menemukan banyak puntung rokok di areal halaman sekolah serta mendapati dua orang tukang yang bekerja dalam pembangunan disekolah tersebut sedang merokok. 

"Di ruang guru sudah terpasang stiker KTR, untuk ke dua pelanggar (tukang) diberikan surat pernyataan, sedangkan untuk sekolah diberikan surat pernyataan dan juga 7 lembar stiker KTR," terang Sugiharta.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami