Sambo Bantah Sodorkan 'Uang Jaga Ibu'
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah pernah menyodorkan uang terhadap Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) pascapenembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan isu tersebut telah dibantah oleh kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka kepada penyidik Timsus Polri.
"Atas dugaan tersebut, klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, (11/9).
Arman mengklaim bantahan kliennya itu juga didukung oleh tersangka lainnya dalam pemeriksaan konfrontir yang dilakukan penyidik.
"Serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan diantara seluruh tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sampai saat ini juga tidak ada bukti konkret terkait dugaan pemberian uang tersebut. Karenanya, ia meminta agar seluruh pihak dapat menunggu hingga persidangan ketika dugaan tersebut akan diuji oleh majelis hakim.
"Faktanya tidak ada satupun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan. Kita tunggu," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut sempat menyodorkan uang kepada Bripka RR dan Bharada E pasca penembakan Brigadir J. Uang itu disebut-sebut sebagai imbalan karena telah 'menjaga' istri Sambo, Putri Chandrawathi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net