search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ribut Soal Masker, Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup
Rabu, 14 September 2022, 14:33 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Ribut Soal Masker, Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang pria Jerman dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa (13/9/2022) waktu setempat karena menembak mati seorang kasir stasiun pompa bensin setelah perselisihan menyoal masker. Pembunuhan di kota bagian barat, Idar-Oberstein pada 18 September tahun lalu itu mengejutkan Jerman.

Terdakwa berusia 50 tahun itu juga dihukum karena kepemilikan senjata ilegal. Ia tidak memiliki lisensi untuk senjata yang digunakan dalam pembunuhan itu, kata kantor berita Jerman DPA.

Pihak berwenang mengatakan pria itu mengatakan kepada polisi bahwa ia bertindak “karena marah'' setelah ditolak oleh petugas berusia 20 tahun tersebut karena tidak mengenakan masker saat membeli bir di pom bensin tersebut.

Persyaratan untuk memakai masker di toko adalah salah satu langkah yang diterapkan di Jerman pada saat itu untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Polisi mengatakan tersangka, seorang warga negara Jerman yang diidentifikasi di media lokal sebagai Mario N., meninggalkan stasiun pompa bensin itu setelah perselisihan tersebut tetapi kembali setengah jam kemudian dan menembak kasir itu di kepalanya.

Ia awalnya melarikan diri dari tempat kejadian tetapi menyerahkan diri ke polisi setelah perburuan besar-besaran digelar.

Pengacara pembela dalam persidangan di pengadilan negara bagian di Bad Kreuznach, yang berlangsung selama enam bulan itu, mengupayakan hukuman yang lebih ringan.

Mereka berargumen bahwa ada batasan sampai sejauh mana tersangka, yang menurut seorang ahli sedang mabuk pada saat melakukan penembakan itu, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Jaksa telah meminta pengadilan itu untuk menyatakan terdakwa “bersalah serius,'' yang akan secara efektif menghalangi kemungkinan dirinya mendapatkan pembebasan awal setelah 15 tahun menjalani hukuman penjara seumur hidup. Namun, hakim menolaknya.(sumber: suara.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami