search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Curi Mobil di Bengkel untuk Beli Miras
Rabu, 21 September 2022, 20:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Curi Mobil di Bengkel untuk Beli Miras.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Hasrat ingin membeli minuman keras (miras), I Wayan Purwayoginata (30) nekat mencuri mobil sedan Toyota Corola Sedan berplat DK 255 YG yang sedang diperbaiki di bengkel mobil. 

Ia pun menyewa mobil derek dan diam diam mengambil mobil tersebut di bengkel di Jalan Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung. Tapi aksinya diketahui pemilik dan melaporkanya ke Polsek Abiansemal. Residivis ini pun ditangkap tanpa perlawanan. 

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengungkapkan pencurian mobil itu terjadi pada 18 September 2022. Dari laporan korban, I Ketut Leo Yuli Negara (38) mobilnya sedang diperbaiki di TKP. 

"Mobilnya masuk bengkel sejak setahun lalu untuk perbaikan dan pengecatan dari warna merah jadi abu-abu," bebernya Rabu 21 September 2022. 

Tak lama berselang, korban mendapat kabar dari saksi bernama Dek Ari, 30, dan Ketut Darmika, 50, bahwa mobilnya telah diangkut oleh dua orang tidak dikenal dengan menggunakan truk derek warna biru putih mengarah ke selatan, sekitar pukul 15.00 WITA. 

"Awalnya saksi mengira sedan tersebut telah dijual oleh korban," ungkap Kapolsek Made Sudarma. 

Namun ternyata setelah dicek korban mobil itu dicuri. Sehingga pria asal Sibang Gede, Abiansemal tersebut mengalami kerugian Rp15 juta. 

Polsek Abiansemal yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya mengantongi identitas pelaku yakni I Wayan Purwayoginata. Ia ditangkap Polisi di rumah tinggalnya di Jalan Raya Sakti Denpasar, pada Senin 19 September 2022. 

"Tersangka pernah ditahan di Polres Badung pada tahun 2017 atas kasus narkoba dan pernah ditahan di Polda Bali pada tahun 2021 atas kasus penggelapan," bebernya. 

Saat pemeriksaan, pria gempal bertato itu mengakui telah menyewa jasa mobil derek untuk mencuri. Lalu mobil sedan milik korban langsung langsung dijual seharga Rp3,5 juta ke tempat rongsokan besi di Jalan Dukuh Indah, Denpasar Barat. 

Maksud dari pencurian tersebut tersangka asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu hendak membeli minuman beralkohol serta membayar hutang. "Dia mengaku akan membeli minuman keras dan mencuri motor korban," terangnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami