search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Persoalan Izin Galian C, Satpol PP Tidak Bisa Berbuat Banyak
Jumat, 23 September 2022, 17:39 WITA Follow
image

beritabali/ist/Persoalan Izin Galian C, Satpol PP Tidak Bisa Berbuat Banyak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Karangasem sepertinya tak bisa berbuat banyak untuk mengatasi persoalan galian C ilegal di Gumi Lahar. 

Penyebabnya, saat ini dikatakan bahwa kewenangan terkait perijinan galian c sepenuhnya berada di Provinsi sehingga secara otomatis penindakan ataupun penertibannya menjadi ranah provinsi. 

"Saat ini galian C menjadi kewenangan Provinsi, Kewenangan perizinan kabupaten tidak ada, hal ini sudah jelas diatur dalam Perpres 55 tahun 2022," terang Kepala DPMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).

Tak sampai di sana, saat ditanya jumlah Galian C tak berizin di Karangasem, pihaknya mengaku hingga saat ini tidak memegang data yang valid terkait jumlah galian C yang belum berizin lantaran sudah menjadi kewenangan Provinsi. 

"Paling langkah kita hanya bisa menyurati Provinsi agar mempercepat proses perizinannya," imbuh Merta Dina. 

Hal Senada juga diutarakan oleh Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, saat ini pihaknya pun tidak mengantongi data - data tentang berapa jumlah galian C yang belum berizin di Karangasem. Selama ini ia juga mengakui cukup kesulitan mencari dan hanya mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Di samping itu, Satpol PP Karangasem juga tidak bisa melakukan penindakan secara mandiri karena merupakan ranah Provinsi sehingga harus melapor dahulu ke Provinsi jika nantinya turun, pihaknya hanya mendampingi saja. 

"Ya tidak bisa mandiri, lapor ke Propinsi dan mereka turun, kita dampingi," kata Arta Sedana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami