search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Denmark Gugat Praperadilan Polres Buleleng
Jumat, 30 September 2022, 21:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Denmark Gugat Praperadilan Polres Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Warga negara asing (WNA) asal Denmark, Lars Christensen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus UU ITE. 

Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Buleleng.

Gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng tersebut dilayangkan Lars Christensen ke PN Singaraja, tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka Ni Luh Sukerasih, tertanggal 8 September 2022. Lars Christensen menganggap SP3 yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Buleleng tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

Pihaknya meminta penyidikan dilanjutkan dan berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Buleleng untuk kemudian dilimpahkan ke PN Singaraja untuk disidangkan.

Humas PN Singaraja, Hermayanti Jumat 30 September 2022 membenarkan adanya permohonan praperadilan terhadap Polres Buleleng. Rencananya sidang praperadilan tersebut akan mulai digelar pada Senin 10 Oktober 2022 mendatang. 

"Benar, pemohon atas nama saudara Lars Christensen," ungkapnya singkat.

Hal senada diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dimana  penghentian kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Ni Luh Sukerasih tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Menurutnya kasus itu sudah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Berkasnya sudah lama bolak-balik. Memang di-SP3, pertimbangan SP3 karena tidak cukup bukti," ujar Sumarjaya.

Kasi Humas Sumarjaya belum bisa menanggapi gugatan tersebut lebih jauh lagi lantaran pihak Polres Buleleng belum menerima tembusan gugatan secara resmi. 

"Kami belum bisa komentar banyak. Sudah kami cek ke Reskrim dan Seksi Hukum, belum ada tembusan gugatan yang diterima," tegasnya.

Kasus UU ITE itu bermula dari peristiwa penodaan agama di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, dimana, seorang wanita merekam momen Lars Christensen menendang sebuah pelinggih. Peristiwa itu bergulir di kepolisian hingga pengadilan. 

Lars divonis bersalah di PN Singaraja dan menjalani hukuman di Lapas Singaraja. Setelah keluar dari lapas pada 2021 lalu, dia akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami