Menkumham Yasonna Resmikan 179 Desa Sadar Hukum di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meresmikan 179 Desa/Kelurahan "Sadar Hukum" yang terletak di 49 Kecamatan dari 8 Kabupaten/Kota, Provinsi Bali. Peresmian Desa "Sadar Hukum" tersebut berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, pada Jumat 7 Oktober 2022.
Wilayah Desa "Sadar Hukum" itu terdiri dari, yakni Kota Denpasar ada 7 Desa dan 3 Kelurahan, Kabupaten Tabanan 10 Desa, Kabupaten Bangli 4 Desa, Kabupaten Buleleng 8 Desa, Kabupaten Jembrana 12 Desa, Kabupaten Karangasem 12 Desa, Kabupaten Gianyar 64 Desa dan 6 Kelurahan dan terakhir Kabupaten Klungkung di 47 Desa dan 6 Kelurahan.
"Khusus Kabupaten Badung, seluruh Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah diresmikan pada tahun 2018," terang Yasona dalam sambutanya yang dihadiri Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dewa Made Indra mewakili Gubernur Bali, Widodo Ekatjahjana Ketua DPRD Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Para Bupati dan Walikota, serta Para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Yasona kembali mengatakan akses keadilan merupakan salah satu prinsip dasar dari Rule of Law. Dimana Indonesia memiliki komitmen yang kuat terhadap tujuan Pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs).
Salah satu wujud akses keadilan adalah keberadaan Paralegal Desa yang dilatih untuk memberikan bantuan hukum non litigasi dan berada di bawah supervisi Organisasi Bantuan Hukum.
Dalam membangun supremasi hukum di desa harus di mulai dari membangun budaya hukum dari basis berupa Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Dari Kelompok Keluarga Sadar hukum ini, akan dilatih untuk menjadi Paralegal Desa oleh Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Bali. Paralegal Desa ini berkiprah melalui Pos Pelayaan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).
Pada gilirannya, Paralegal Desa ini akan memberikan bantuan hukum non litigasi baik berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, pendampingan luar pengadilan dan lain-lain.
Dengan adanya Posyankumhamdes tersebut, Paralegal Desa diharapkan dapat memberikan layanan kedaruratan saat masyarakat desa menghadapi masalah hukum yaitu dengan bantuan hukum non litigasi.
"Paralegal memainkan peran yang sangat penting di desa yaitu menjadi agen membangun budaya hukum. Sebagai agen budaya hukum. Paralegal Desa diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup pendekatan sosial dan kultural, melainkan juga dengan pendekatan hukum," ujarnya.
Dengan demikian kata Yasona, paralegal diharapkan memberikan pencegahan, penanganan hingga pemulihan paska konflik. Peran Posyankumhamdes dan Paralegal Desa di Bali telah dipromosikan pada forum internasional yakni World Justice Forum di The Hague Belanda pada 30 Mei hingga 3 Juni 2022.
Dijelaskan Yasona, predikat Desa "Sadar Hukum" telah melalui beberapa tahapan. Diantaranya melakukan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga "Sadar Hukum" di desa tersebut. Desa yang diresmikan pada saat ini merupakan desa yang sudah membentuk Posyankumhamdes yang di dalamnya telah terdapat Paralegal Desa.
"Jadi saat ini telah terbentuk Posyankumhamdes di 325 desa/kelurahan di Bali," ungkap Yasona.
Sebelum Peresmian hari ini, lanjuy Yasona di Provinsi Bali terdapat 96 Desa "Sadar Hukum", dan hingga saat ini totalnya mencapai 275.
"Namun tidak berarti bahwa tidak ada permasalahan hukum. Tapi yang terpenting adalah bagaimana masyarakat desa tersebut dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik penyelesaian di tingkat desa melalui Pemberian Bantuan Hukum non litigasi oleh Paralegal Desa di Posyankumhamdes (konsultasi hukum atau mediasi), maupun jika permasalahan tersebut berlanjut di tingkat litigasi dengan didampingi pengacara dari Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Bali," bebernya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl