Kronologi Penusukan Tukang Parkir RS Sanglah, Saling Ajak Duel
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa Kadek Yudiana (21) hingga mengalami luka tusuk di bagian dada kiri, menuai titik terang.
Tukang parkir di RSUP Sanglah itu rupanya berkelahi sesama teman sekerjanya yang juga seorang sopir ambulans di RSUP Sanglah bernama I Gusti Lanang Agus Dwi Parianta (24). Motif penusukan itu terjadi lantaran tersangka tersinggung ditantang berkelahi oleh korban.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, pihaknya sudah mengamankan tersangka dan kini keteranganya masih didalami.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penusukan itu bermula saat tersangka I Gusti Ngurah Lanang mengantar istrinya bekerja sebagai cleaning servis di RSUP Sanglah Denpasar, pada Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WITA.
Pasangan suami istri mengendarai sepeda motor dan masuk melalui pintu gerbang forensik. Tersangka lalu membuka pintu portal menggunakan kartu parkir, namun portal tidak bisa terbuka. Sehingga istri tersangka berbicara ke korban agar membuka pintu portal karena sudah terlambat kerja.
Tapi permintaan itu tidak direspon korban yang asik bermain game. Tersangka asal Banjar Dinas Padang Tunggal Kauh, Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem itu lalu mendatangi korban dan mengetuk kaca samping tempat jaga portal.
Korban lalu membuka jendela kaca sembari berkata kasar, “Sing dadi adengan (tidak bisa pelan-pelan)". Menerima jawaban seperti itu tersangka naik pitam. Dia pun balik bertanya “Apa maksudnya," sambil masuk karena pintu sudah dibuka.
Setelah mengantarkan istrinya, tersangka yang kos di Jalan Nusa Penida nomor 5, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pulang lewat pintu portal. Ia kembali melihat korban yang terus mempelototinya, karena itu pelaku bertanya lagi “apa maksudnya".
Mendengar teriakan itu, korban asal Br. Campurase, Desa Menyali, Sawan Buleleng itu keluar dari pintu portal dan menghampiri tersangka dan berkata. “Kalau kamu berani, duel sama saya“.
Tidak terima ditantang berkelahi, tersangka mengiyakanya. Tapi ia meminta jangan berkelahi di TKP karena lokasi kerja. "Korban lalu menantang mengajak berkelahi ke tempat sepi," beber Kombes Bambang.
Dengan penuh amarah, tersangka pulang ke kosnya dan mengambil pisau karambit merk Knifezer H12 warna hitam yang di gantung di tembok kamar kos. Senjata tajam itu dimasukan dalam saku celana depan kanan. Ia kembali menemui korban di portal RSUP Sanglah. Melihat tersangka datang, korban lantas mengatakan "ayok" dan mengambil sepeda motornya pergi.
"Tersangka mengikutinya dari arah belakang hingga menuju TKP ke Jalan Pulau Halmahera, Denpasar," ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Setibanya di depan rumah Jalan Halmahera Denpasar, sekira pukul 06.30 WITA, tersangka dan korban berhenti dan turun dari sepeda motor. Keduanya langsung saling berhadap-hadapan. Tersangka kembali bertanya apa maksud korban menantangnya berkelahi. Korban pun menjawab ketus, “Saya Gimana Aja Mau".
Mendengar itu, tersangka emosi. Ia mengeluarkan pisau dari saku celana depan kanan dan langsung menusuk mengenai dada kiri bawah korban. Dalam kondisi berdarah korban melawan dan tersangka terlihat bergerak mundur.
Tak lama berselang, melintas satpam RSUP Sanglah Mangku Alit dan melerai perkelahian tersebut. Korban yang kos di Jalan Kaswari Gang Gemitir, Desa Penatih, Denpasar Timur itu selanjutnya dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar.
Kombes Bambang menegaskan pihaknya membekuk tersangka I Gusti Lanang Parianta di tempatnya kerjanya di RSUP Sanglah Denpasar.
"Tersangka ini merupakan sopir ambulans di RSUP Sanglah. Dia kami tangkap di tempat kerjanya," ujarnya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku tersinggung karena ditantang berkelahi oleh korban. Menurutnya, dia pasti kalah bila berkelahi dengan korban. Sebab korban memiliki fostur tubuh tinggi dan besar.
"Sehingga dia mengambil pisau, agar korban merasakan sakit bila ditusuk. Supaya kelak dikemudian hari korban tidak lagi mengganggunya. Mengingat setiap hari keduanya selalu bertemu di tempat kerja RSUP Sanglah Denpasar," bebernya.
Akibat perbuatanya tersangka I Gusti Lanang Parianta dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman maksimal 5 tahun subsider 2 Tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl