search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pria Mencuri Pintu dan Jendela untuk Beli Rokok
Selasa, 8 November 2022, 22:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pria Mencuri Pintu dan Jendela untuk Beli Rokok.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

AR (22 tahun) laki-laki, asal Kekeri Timur, Desa Kekeri, dan S (48 tahun), laki-laki alamat Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diamankan usai mencuri di salah satu rumah kosong di wilayah Kekeri Timur, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. 

Pelaku mencuri pintu dan jendela rumah tak berpenghuni. Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana saat konferensi pers di Polsek Gunungsari, Selasa (8/11) mengatakan, dua pelaku pencuri ini kerap meresahkan warga Kekeri, Gunungsari, Lombok Barat.

Seusai mencuri, dua pelaku yang memiliki tugas masing-masing ini mengaku menjual dua unit pintu dan tiga unit jendela seharga Rp750 ribu serta uang tersebut dipergunakan untuk membeli rokok serta kebutuhan hidup lainnya.

"Kejadiannya tanggal 4 November 2022 lalu. Pelaku memanjat pintu pagar samping rumah korban yang belum di huni. Lalu masuk melalui jendela samping," ungkap Kapolsek AKP Agus Eka Artha Sudjana.

Baca juga:
Dua Pengangguran Mencuri Gerobak Sampah Warga

Pelaku kemudian mengambil beberapa barang di dalam rumah tersebut, seperti satu set pintu kayu double, satu buah pintu kayu single dan tiga buah jendela.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Gunungsari pada tanggal 5 November 2022 lalu. Usai mendapatkan laporan, Polsek Gunungsari melakukan penylidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tidak sampai 24 jam, kedua tersangka tersebut diamankan oleh Polsek Gunungsari di rumahnya masing-masing berikut barang bukti. 

Atas perbuatannya, tersangka utama AR diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan S dikenakan pasal 480, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolsek Gunungsari mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan adanya kelompok-kelompok pencuri yang kerap meresahkan di Lombok Barat.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami