Satpol PP Ancam Proses Hukum Aktivitas Pengerukan Bukit di Sidemen
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satpol PP Karangasem layangkan surat peringatan (SP) 1 kepada kepada pengusaha tambang yang melakukan aktivitas pengerukan di kawasan perbukitan yang ada di Desa Lokasari, Sidemen, Karangasem beberapa waktu lalu.
Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penolakan untuk menghentikan aktivitas pengerukan tanah setelah diberikan peringatan oleh Satpol PP Karangasem.
"Ya diberikan SP 1, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten Karangasem yang telah ditetapkan, dari hasil monitoring pengusaha hanya memilik NIB saja," ujar Kabid Penegakan Undang - Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta saat dihubungi, baru - baru ini.
Menurut Sugiharta, jika setelah diberikan SP 1 pengusaha tetap melalukan aktivitasnya maka dalam jangka waktu 7 hari setelahnya akan kembali diberikan surat peringatan ke-2. Apabila tetap tidak diindahkan, maka tiga hari setelahnya akan diberikan SP 3, diberikan waktu 3 hari jika tidak digubris maka akan diproses lebih lanjut.
Sementara itu, menurut informasi truk yang mengangkut material dari lokasi pengerukan tersebut terbilang cukup banyak, setiap harinya jumlah truk mencapai puluhan unit yang hilir mudik dari lokasi pengerukan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs