search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum DPRD dari NasDem Sering Pakai Narkoba Sebelum Sidang Dewan
Senin, 5 Desember 2022, 20:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Oknum DPRD dari NasDem Sering Pakai Narkoba Sebelum Sidang Dewan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

AM, oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram saat transaksi Sabu sabu.

Anggota dewan dua periode ini ditangkap Polisi saat akan transaksi sabu di Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, tepatnya di rumah salah seorang bandar narkoba yang diduga jadi langganan AM. Politisi dari Partai NasDem ini mengaku sering mengkonsumsi sabu saat akan sidang dewan.

"Pengakuan AM, dia sering memakai sabu saat akan menjalani sidang DPRD,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, saat konferensi pers di Mapolreta Mataram, Senin (5/12).

AM ketagihan mengkonsumsi narkoba saat akan sidang. “Mungkin untuk lancar ngomong saat sidang,” ujar Kapolresta.

AM ditangkap polisi bermula dari tertangkapnya bandar sabu berinisial AD di Sandubaya, Kota Mataram. Bertepatan saat AM hendak membeli sabu. Dia ikut ditangkap polisi.

Anggota DPRD dua periode itu kemudian diamankan polisi di Polresta Mataram bersama pelaku lainnya.

Kepada polisi, AD mengaku oknum dewan itu adalah pelanggan barunya. Dia biasa membeli sabu Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per poket sabu untuk sekali pakai

Meski sudah ditangkap, status AM belum ditentukan, pasalnya pada saat dipergoki di TKP tanggal 30 November 2022 lalu, tidak ditemukan barang bukti. Hanya saja, setelah dilakukan tes urine, AM positif konsumsi Sabu sabu.

“Dari operasi jelang Natal dan tahun baru ini, kami amankan 12 tersangka dari 10 perkara. Salah satunya AM oknum anggota DPRD Lobar, dari hasil urine, AM ini terbukti positif. Meski tidak ditemukan barang bukti,” kata Kapolresta. 

Meski sudah positif hasil tes urine, Kapolresta membenarkan, AM belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dilakukan pendalaman.

“Kami punya waktu 6×24 jam untuk memastikan apakah AM ini terbukti dan mengarah pada tindak pidana narkotika,” ungkap Mustofa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami