Begini Definisi dan Tata Cara Balian atau Penyehat Tradisional Bali Tersirat di Kode Etik
![image](https://beritabali.com/uploads/berita/Berita_221712081251_begini-definisi-dan-tata-cara-balian-atau-penyehat-tradisional-bali-tersirat-di-kode-etik.webp)
bbn/ilustrasi/Begini Definisi dan Tata Cara Balian atau Penyehat Tradisional Bali Tersirat di Kode Etik.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gotra Pengusada Bali atau asosiasi penyehat tradisional Bali telah membuat definisi dan rincian tata laksana seorang balian atau pengusada diantaranya disebutkan dalam rancangan kode etik yakni pasal 1 dan pasal 3.
Pasal 1
1. Pengusada adalah setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional Bali empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau Pendidikan non formal atau aguron-guron, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
Pasal 3
a. Ngelinggihang Taksu.
Pengusada sangatlah percaya dalam melaksanakan pengobatan sebagai sesananing pengusada, bahwa kecakapan atau pengetahuan yang dimiliki adalah adalah wahyu dari Ida Betara Kawi, sehingga ilmu tersebut tidak akan bekerja dengan baik tanpa wahyu/taksu dari Ida Betara.
Sebelum Sang Pengusada melakukan pengobatan dalam puja pujinya beliau memohon kekuatan dan sinar suci Tuhan Yang Maha Esa sebagai kekuatan yang masuk kedalam jiwa, raga dan pikiran yang berwujud sebagai taksu Sang Pengusada.
b.Pengraksa Jiwa Sang Gering.
Kosmologi masyarakat Bali meyakini bahwa sakit adalah bagian dari ciptaan Sang Pencipta. Sakit dapat dimaknai sebagai peringatan Tuhan kepada umatnya karena kelalaian umatnya karena kurang perduli (care) pada dirinya.
Sebelum melakukan pengobatan diwajibkan sang gering melakukan pemujaan dan pendekatan kepada Ida Parama Kawi, agar memberikan kekuatan pada diri sang gering dan pengusada sebagai wahyu dan sinar suci. Sinar suci merupakan kekuatan dalam proses pengobatan.
Dalam Pengraksa Jiwa ini diharapkan muncul suatu keyakinan sang gering bahwa Ida Hyang widhi akan memberikan kesembuhan melalui penyehatan Sang Pengusada. Tata cara pengraksa jiwa ini disesuaikan dengan tradisi yang termuat dalam lontar usada atau tata titi upakara.
c. Tetengering Gering.
Dalam melakukan diagnose seorang Pengusada mengikuti tata laksana seperti yang digambarkan di atas
d. Tetambaan
Obat/Tamba yang diberikan oleh Pengusada dapat berupa tanaman, ramuan, atau tirta suci. Di samping obat sesuai dengan diagnose sakit, pengusada dapat melakukan upacara yang terkait dengan sakit yang diderita. Jenis upacara dimuat dalam lontar usada.
e. Pencatatan.
Pencatatan adalah bagian dari perkembangan kesehatan dan tuntutan keamanan klien, oleh karena itu Pengusada wajib membuat pencatatan klien..
f. Pengusada setelah selesai meberikan pelayanan kesehatan, menyampaikan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atau sinar sucinya/ ngewaliang taksu.
g. Pengusada wajib selalu berpenampilan bersih dan mengutamakan berpakaian adat Bali dalam melaksanakan profesinya.
h. Pengusada harus menjauhkan diri dari perbuatan melanggar hukum, seperti tindakan asusila, tidak menggunakan obat-obatan atau alat kesehatan yang dilarang oleh peraturan hukum.
i. Pengusada dalam menjalankan profesinya tidak semata-mata bertujuan untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan pertolongan kesehatan kepada sesama manusia yang berlandaskan cinta kasih.
j. Pengusada dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri sesuai dengan keahliannya atau pengetahuannya.
k. Pengusada wajib memelihara rasa setia kawan di antara sesama Pengusada.
l. Pengusada harus senantiasa menjunjung tinggi profesi pengusada sebagai profesi terhormat dan mulia.
m. Pengusada dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat pengusada.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim