search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sakit Hati Tak Dipekerjakan Lagi, Eks Penjaga Rumah Mencuri di Rumah Dinas
Rabu, 21 Desember 2022, 10:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sakit Hati Tak Dipekerjakan Lagi, Eks Penjaga Rumah Mencuri di Rumah Dinas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

ER (30 tahun), asal Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, diamankan Satuan Reskrim Polres Lombok Barat. Pasalnya, eks penjaga rumah dinas KSOP Lembar ini telah melakukan pencurian di tempat dulu dia pernah bekerja.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan pencurian di rumah dinas KSOP Lembar ini dilatar belakangi rasa sakit hati pelaku, lantaran tidak ditunjuk lagi sebagai penjaga rumah. 

"Peristiwa ini terjadi  pada Minggu (18/11) lalu dan pelaku berhasil kami amankan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (20/12).

Pelaku telah terbiasa menjadi penjaga rumah Dinas KSOP kelas III Kecamatan Lembar, sehingga memiliki kunci duplikat. Sedangkan korban menempati Rumah Dinas KSOP III Lembar sekitar 3 bulan yang lalu, dimana saat menempati rumah itu, korban mendapat kunci dari ER. 

Namun, dengan bergantinya penghuni rumah, ER tidak lagi menjadi penjaga Rumah Dinas KSOP III Lembar tersebut. Kemudian pada Jumat (25/11) lalu, penghuni rumah berangkat menuju Jakarta dan meninggalkan rumah Dinas tersebut dalam keadaan pintu terkunci semua.

Kemudian pada Senin (28/11) korban balik dari Jakarta, lalu memasuki rumah dinasnya dan mendapati beberapa barang-barangnya telah hilang. Adapun barang-barang korban yang hilang berupa satu unit I PAD dan sebuah jam tangan merk Garnis. 

"Namun saat memeriksa rumah dinas tersebut, masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada jendela atau barang lain yang rusak,” jelas Kasat Reskrim.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp34 juta dan melaporkannya ke Polres Lombok Barat. Kemudian berdasarkan dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya pihak Kepolisian mendapatkan titik terang yang mengarah kepada ER.

Dari hasil interogasi, ER mengakui perbuatannya dan menyimpan barang curiannya tersebut di belakang rumah dinas di seputaran kebun pisang dan dikubur. 

Atas perbuatannya, ER dijerat dengan pasal 363 KUHP atas dugaan kejahatan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami