Coba Kabur, Kaki Pencuri Motor di Pelabuhan Sanur Ditembak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gagal beraksi, pencuri sepeda motor bernama Ahmad Muhdi (31) ini ditangkap di parkiran motor Pelabuhan Sanur di Pantai Matahari Terbit Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 20.30 WITA.
Setelah diserahkan ke Polisi, pria asal Bondowoso, Jawa Timur, itu mencoba kabur dan melawan, sehingga kakinya dilumpuhkan dengan timah panas.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan pencurian ini dilakukan tersangka seorang diri.
Ketika dia beraksi, pemilik motor bernama Mohamad Rizal Fadli (22) sedang memancing di seputaran pelabuhan sekira pukul 19.00 WITA. Sedangkan kakaknya membeli makanan.
"Korban dan kakaknya memancing. Motornya Honda Beat warna hitam DK 6273 ADI di parkiran motor," bebernya, Kamis 22 Desember 2022.
Namun saat sang kakak hendak membeli makanan, ia memergoki pelaku menuntun motornya keluar parkiran. Sontak kakaknya berteriak minta bantuan warga dan sekurity setempat.
Alhasil, pelaku Ahmad Muhdi pun ditangkap. Tak lama berselang tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan tiba dilokasi dan mengamankan pria asal Bondowoso tersebut.
Dari pendalaman penyelidikan, Ahmad Muhdi mengaku mencuri motor korban dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan dari rumahnya. Rencana bila sukses beraksi, motor curian akan dijual ke media sosial.
"Tersangka menjual motor curian tersebut di marketplace media sosial," ungkap AKP Yudistira.
Hasil pemeriksaan, tersangka Ahmad mengaku sudah dua kali beraksi mencuri sepeda motor. Dia pernah mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna pink di Daerah Peti Tenget, Kuta Utara Badung dan sudah dijual.
Apes saat akan dibawa berkeliling mencari barang bukti, tersangka Ahmad Muhdi malah berusaha melawan petugas. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek dan sudah dilakukan penahanan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl