Dua PNS Malaysia Diadili Karena Jual Gelar Datuk dan Datuk Seri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Dua pegawai negeri sipil (PNS) Malaysia diadili dalam sidang di pengadilan hari ini, Rabu (28/12), karena diduga terlibat dalam praktik penjualan gelar kehormatan 'Datuk' dan 'Datuk Seri'.
Kepala Polisi Negara Bagian Datuk Seri Ramli Mohammed Yoosuf mengatakan pegawai negara berusia 36 dan 30 tahun itu bakal dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kejahatan Komputer Tahun 1997 (UU 563). Mereka terancam penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal 100 ribu ringgit (setara Rp354 juta).
"Laporan polisi sudah diajukan dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa para tersangka diduga memasukkan data relevan ke dalam sistem tanpa izin terlebih dahulu dari atasan mereka maupun telah menyalahgunakan nomor identifikasi yang diberikan kantor," kata Ramli dalam jumpa pers seperti dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama.
Ramli mengatakan para tersangka merupakan staf Kantor Sekretaris Negara (SUK) Pahang. Mereka adalah asisten operasional dan asisten administrasi.
Kedua PNS Malaysia itu diduga bersalah karena mendaftarkan nama 29 orang ke dalam sistem demi mendapat gelar kehormatan tersebut. Aktivitas terlarang itu terbongkar setelah diketahui pegawai SUK Pahang lainnya yang bertanggung jawab terkait urusan tersebut.
Ramli membeberkan kedua tersangka diyakini bekerja dengan sejumlah agen. Dua gelar kehormatan itu diduga ditawarkan kepada seseorang di Kuala Lumpur dan Selangor dengan bayaran antara 80 ribu ringgit (setara Rp283 juta) dan 150 ribu ringgit (setara Rp532 juta).
"Selain dua tersangka, 29 orang yang terlibat, yang berusia antara 40 sampai 60 tahun, telah diinterogasi untuk membantu proses penyelidikan," ujarnya.
"Lima belas orang ditemukan menerima gelar Datuk palsu sedangkan sisanya bergelar Datuk Seri dan beberapa medali serta lambang negara kini telah disita," lanjutnya.
Di samping itu, Ramli juga menuturkan Pahang tahun ini telah mencatat kerugian lebih dari 20,3 juta ringgit akibat tiga kejahatan komersial yakni e-commerce, penipuan di Makau, dan pinjaman palsu selama rentang Januari hingga November ini.
Ramli berujar Departemen Reserse Kriminal sejauh ini sudah melakukan 1.222 penggerebekan sejak 1 Januari 2022. Sekitar 1.278 orang pun ditangkap karena berbagai pelanggaran hukum.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net