Pencuri HP Milik Aktivis LSM di Buleleng Ditangkap, Korban Pilih Damai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja berhasil menangkap pencurian handphone (HP) milik aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antonius Sanjaya Kiabeni (61) warga Jalan Pulau Sugara, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.
Pelaku berhasil diamankan ditempat Kosnya di Kawasan Kuta Selatan Badung setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan HP melalui tim cyber setelah 8 bulan dilaporkan hilang. Pelaku teridentifikasi bernama Gede A alias Pecok (24) yang kemudian di gelandang ke Mapolsek Singaraja.
Peristiwa itu berawal pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WITA korban melintas di jalan P. Obi dan bertemu dengan temannya. Saat itu korban sempat berhenti dan berbincang sembari mengeluarkan HP.
Setelah itu korban kemudian menuju arah pulang kerumahnya di jalan Pulau Sugara. Saat hendak menggunakan HP korban tersadar HP miliknya hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Singaraja.
Mendapatkan laporan kehilangan Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara memerintahkan Tim Opsnal di pimpin Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika dan Panit 1 Iptu Kadek Robin Yohana melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi saksi di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya pada Selasa 10 januari 2023 Unit Opsnal Reskrim Polsek Singaraja berhasil melacak keberadaan HP tersebut dan mengamankan pelaku serta BB di kostnya di daerah kuta selatan.
"Pelaku yang berprofesi sebagai security berhasil kita tangkap ditempat kosnya di Kuta Selatan," jelas Kompol Pawana Jaya Negara Kamis (12/1/2023).
Menurut Kompol Pawana,modus pelaku saat memungut HP tersebut dengan melepaskan kartu SIM Card dan merestart ulang.
"Saat ditangkap kami amankan beserta barang bukti 1 unit HP Merk OPPO Tipe Reno 4 F warna Putih," sambungnya.
Namum demikian katanya,kasus dugaan pencurian tersebut diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice (RJ). Pasalnya korban tidak menuntut dan meminta menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Korban yang menyatakan perdamaian sehingga penyelesaian kasus pencurian ini menggunakan payung hukum Perkap No. 08/2021, kasusnya sudah clear," ucapnya.
Sementara itu korban Antonius Sanjaya Kiabeni membenarkan pihaknya memilih jalan damai untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan ia menyebut era digital sekarang ini sangat memudah melakukan pelacakan kendati membutuhkan waktu.
"Kami selesaikan dengan RJ dan juga memberi apresiasi atas kinerja Reskrim Polsek Singaraja, atas upaya tak kenal lelah dan berhasil mengungkap kehilangan yang kami laporkan 8 bulan lalu," katanya.
Sedangkan pelaku Gede A alias Pecok mengakui perbuatannya. Saat menemukan HP tersebut Pecok mengaku langsung membuang kartunya kemudian di flash dan hp tersebut sudah dipakai selama 6 bulan.
"Kalau ada warga masyarakat yang menemukan HP dijalan sebaiknya diserahkan ke kantor polisi terdekat. Jika tidak konsekuensinya akan berurusan dengan aparat penegak hukum," ungkapnya.
Menuntaskan penyelesaian kasus tersebut, Kapolsek Singaraja Kompol Pawana menyerahkan barang bukti berupa HP milik Antonius Sanjaya Kiabeni dan sekaligus menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan barang yang bukan miliknya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul