search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rugi Rp61,9 Miliar, 793 Korban Investasi Bodong PT DOK Minta Lima Staf Ditahan
Selasa, 24 Januari 2023, 18:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rugi Rp61,9 Miliar, 793 Korban Investasi Bodong PT DOK Minta Lima Staf Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perusahaan investasi bodong yang beroperasi di Bali kembali dilaporkan ke Polisi. Adalah perusahaan PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) berlokasi di Jalan Kebo Ireng No.1, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 24 Januari 2023. 

Pelapor berjumlah 4 orang mewakili 793 korban dengan nilai kerugian yang fantastis Rp61,9 miliar. 

Kasus dugaan investasi bodong ini dilaporkan oleh kuasa hukum Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. I Gede Alit Widana dari Rekonfu 87 Law Firm. Ia mengatakan dirinya ditunjuk oleh 4 korban mewakili 793 orang untuk melaporkan PT. DOK yang ditengarai perusahaan investasi bodong. 

"Ya benar saya ditunjuk sebagai kuasa hukum 793 korban untuk melaporkan PT. DOK. Kerugianya senilai Rp 61,9 miliar," kata Alit Widana, usai membuat pelaporan ke SPKT Polda Bali dengan nomor laporan STTLP/41/I/2023/SPKT/ POLDA BALI.

Mantan Wakapolda Bali ini menjelaskan, ada 6 orang terlapor yang dilaporkan dalam kasus investasi bodong tersebut. Yakni, boss PT DOK, yakni I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Sebelumnya, terlapor Mang Tri sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali terkait laporan korban lainnya. 

Kemudian, ada 5 terlapor lainnya yakni berinisial IPEYA, INAS, IWBA dan RKP serta IPSOA. Tapi untuk nama sejumlah staff selain founder untuk ke 5 terlapor ini belum ditahan. 

"Dari kasus ini kami menduga ada setoran-setoran dana ke-5 orang tersebut dan sudah kami laporkan ke Polda," terangnya. 

Dijelaskan mantan Kapoltabes Denpasar (sekarang Polresta,red), pihaknya sudah sempat melayangkan permohonan mediasi sebanyak dua kali tapi tidak direspon oleh PT. DOK. 

"Para korban juga telah melayangkan somasi kepada PT DOK tapi tidak digubris," tegasnya. 

Diterangkanya, PT DOK mengklaim ada kerja sama dengan perusahaan luar negeri. Tapi pada kenyataanya, kerja sama itu fiktif sehingga korban mendesak uang mereka dikembalikan. 

"Para korban berharap dananya dikembalikan," tegasnya. 

Sementara itu salah seorang korbannya yakni I Ketut Sudiarta Antara menjelaskan dirinya bersama 3 korban lainnya sudah diberikan kuasa oleh investor lain untuk melapor dan sudah diterima penyidik Ditreskrimum Polda Bali. 

"Laporan ini kami lakukan agar bisa mengakomodir para korban," ujarnya. 

Dijelaskannya lebih lanjut, dengan pelaporan tersebut diharapkan agar hak korban sebagai investor dapat kembali sesuai perjanjian kerja sama dengan PT DOK. 

"Kami berharap bisa mengembalikan hak kami sebagai investor sesuai perjanjian kerja sama di PT DOK," bebernya. 

Diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya telah memproses 5 Laporan Polisi tentang dugaan investasi bodong ini. Tidak hanya dilaporkan ke Polda Bali ada juga pelimpahan dari Mabes Polri. 

Diungkapkan, PT DOK diketahui sebagai perusahaan investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi. Selain itu, PT DOK juga telah masuk dalam daftar berisi 26 nama perusahaan investasi ilegal sesuai rilis Otoritas Jasa Keuangan. 

Bahkan perusahaan tak berizin itu tidak boleh beroperasi lantaran sudah masuk dalam daftar perusahaan yang bergerak dalam perdagangan berjangka minyak mentah. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami