Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jubir Demokrat Versi Moeldoko Merapat ke Golkar

Minggu, 29 Januari 2023, 13:13 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jubir Demokrat Versi Moeldoko Merapat ke Golkar

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Juru Bicara kubu Demokrat versi Moeldoko Muhammad Rahmad memutuskan merapat ke Partai Golkar. Keputusan pindah ke Golkar sudah melalui perenungan yang mendalam.

Menurut Rahmad, dengan berbagai pertimbangan matang tersebut, ia membulatkan tekad untuk bergabung dengan partai pimpinan Airlangga tersebut. Ia meyakini Golkar adalah partai yang sangat menghargai keberagaman dan terus merawat demokrasi sesuai cita-cita reformasi.

"Saya berterima kasih kepada Ketua Umum dan senior-senior Golkar yang memberi saya kepercayaan dan kesempatan untuk belajar banyak," kata Rahmad kepada CNNIndonesia.com, Minggu (29/1).

"Kepercayaan dan kesempatan itu akan saya jaga dan rawat dengan sungguh-sungguh. Kemampuan terbaik akan saya berikan ke Golkar agar Golkar terus melekat dan menjadi pilihan utama di hati rakyat Indonesia," sambungnya.

Nama Muhammad Rahmad sebelumnya dikenal sebagai Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Namun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum-nya Moeldoko.

Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Maret 2021 lalu.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna dalam keterangannya.

Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami