search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tilang Siswi Pengendara Motor Listrik Pasang Plat Nomor Nama Sendiri
Rabu, 8 Maret 2023, 20:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Tilang Siswi Pengendara Motor Listrik Pasang Plat Nomor Nama Sendiri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Baru-baru ini, satlantas Polres Karangasem menilang seorang siswi pengendara sepeda motor listrik yang kedapatan memasang plat nomor kendaran bertuliskan nama sendiri.

Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP. Wahyu Joko Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023) membenarkan hal tersebut, ia mengatakan pengendara tersebut langsung ditilang karena mengunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan TNBK motor itu sendiri. 

"Ya benar, itu motor listrik, meski demikian tetap harus didaftarkan juga dan harus ada STNK dan TNKB, kemarin setelah kita cek kendaraan sudah didaftarkan namun masih proses belum keluar surat-suratnya. Dari pengendara buat plat sendiri tetapi menyalahi aturan," kata Nugroho.

Menurut Nugroho, meski motor listrik, harusnya motor tetap didaftatkan ke Samsat sehingga memiliki surat surat kendaraan termasuk juga plat kendaraan yang sah. 

"Untuk motor baru bisanya pakai plat putih, bisa didaftarkan ke Samsat," imbuhnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami