search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengedar Narkoba di Mengwi Diringkus
Selasa, 14 Maret 2023, 06:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengedar Narkoba di Mengwi Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang pengedar narkoba berinisial YS (19) mengaku sudah lima tahun jadi pengedar narkoba di wilayah Mengwi, Badung. 

Ia akhirnya ditangkap saat menempel sabu di Jalan Noja Sari, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 20.10 WITA. 

Dari tangannya disita sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok seberat 235,9 gram dan 5 butir ekstasi. Tersangka YS kini mendekam dalam rumah tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. 

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, tersangka YS kelahiran Denpasar 23 Desember 2003 itu ditangkap atas informasi dari masyarakat. 

"Dia dibuntuti dan tiba gerak-gerik tersangka mencurigakan lalu ditangkap," ungkapnya. 

Dari penggeledahan, disita bungkusan rokok berisi narkoba jenis shabu. Barang tersebut merupakan milik seseorang beranama Arik. 

Selanjutnya, ungkap mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Timur ini Polisi menggeledah kamar kosnya di Jalan Sulatri, Denpasar Timur. Polisi menemukan shabu dan ekstasi. 

"Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket shabu seberat 235,9 gram dan 5 butir ekstasi," terangnya. 

Dijelaskan Brigjen Nurhadi, tersangka sudah satu tahun jadi pengedar. Dia beroperasi di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," tuturnya. 

Brigjen Nurhadi melanjutkan, selain tersangka YS, BNNP selama tiga bulan terakhir berhasil mengamankan lima tersangka lainnya. 

Yakni tersangka NP (26) dengan barang bukti 10 butir ekstasi, CP (27) dengan barang bukti 95 butir ekstasi, PE, 38 dengan barang bukti 0,97 gram shabu. Berikutnya tersangka KS (40) dengan barang bukti 27,79 gram shabu dan JP dengan barang bukti 45,5 gram shabu. 

Jumlah total barang bukti dari enam tersangka yakni sabu seberat 319,64 gram dan ekstasi 115 butir. "Seluruh para tersangka ini adalah pengedar. Faktornya adalah masalah ekonomi," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami