search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tilang Manual Berlaku per 1 April, Polisi Sita Motor saat Razia di Celuk
Sabtu, 1 April 2023, 14:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tilang Manual Berlaku per 1 April, Polisi Sita Motor saat Razia di Celuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Lantas Polsek Sukawati menggelar razia kendaraan. Per 1 April, polisi kembali bisa memberikan tindakan tilang manual bagi pelanggar lalulintas. Bahkan, saat razia yang digelar di Jalan Raya Celuk, polisi menyita satu unit sepeda motor.

Razia dengan sasaran kelengkapan surat-surat dan kelengkapan komponen kendaraan. Tilang manual kembali berlaku sesuai dengan instruksi pimpinan Polri. Karena banyaknya ditemukan pelanggaran lalu lintas disela-sela kelonggaran tidak diberlakukan tilang setahun belakangan ini.

Kanit Lantas Polsek Sukawati AKP I Made Weta mengatakan, sesuai petunjuk pimpinan, agar tindak tilang diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di jalan raya. 

“Guna meminimalisir pelanggaran dan membuat efek jera kepada si pelanggaran, sejalan dengan pemberlakuan Tilang Elektronik, tilang manual juga tetap di jalankan guna cegah pelanggaran sekecil apapun,” tegas Kanit Lantas.

Untuk tilang pada Sabtu, polisi menilang 5 pelanggaran. Dengan barang bukti 4 STNK, dan 1 sepeda motor yang sementara diamankan di Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut. 

“Diimbau kepada pengendara agar selalu tertib berlalu lintas, silahkan lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” tutup AKP Weta.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami