Jelang Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Pura Agung Besakih, Koster Ajak Masyarakat Laksanakan Surat Edaran
beritabali/ist/Jelang Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Pura Agung Besakih, Koster Ajak Masyarakat Laksanakan Surat Edaran.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali, Wayan Koster terus memimpin langsung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem, yang puncak karya akan dilaksanakan pada Hari Rabu (Buda Umanis, Prangbakat), 5 April 2023 mendatang, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Rabu (Budha Paing, Wayang), 26 April 2023.
Rapat persiapan dilaksanakan secara intensif dengan para pihak agar pelaksanaan Karya Ida Bathara Turun Kabeh berjalan lancar, nyaman, aman, tertib dan sukses.
Untuk mensukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa, Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi bersama Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/Walikota seBali, MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, PHDI Provinsi Bali, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kota/Kabupaten se-Bali, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, Camat Rendang, Bendesa Adat dan Perbekel di Besakih, serta Ketua Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Besakih, pada, Sabtu 25 (Saniscara Kliwon, Uye) Maret 2023 lalu di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Dalam arahannya, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyampaikan peningkatan kualitas pengelolaan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih wajib dilaksanakan dengan menerapkan Tatanan Baru untuk mengatur Pamedek/Pengunjung sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Sehingga terciptanya kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Gubernur Bali menjelaskan penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah dilaksanakan dengan hasil Pemerintah Provinsi Bali
telah menyediakan Fasilitas untuk Pamedek/Pengunjung, yaitu:
1) Wantilan/Bale Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat;
2) Ruang Ganti Pakaian untuk Pamedek/Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Menyusui) di Area Manik Mas;
3) UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air;
4) UMKM menjual produk lokal Bali berupa: sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan. Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem;
5) Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area Manik Mas, dan Area Bencingah;
6) Wiyata Graha di Area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video dokumenter;
7) Kantor BPD Bali dan ATM Center;
8) Elevator (Lift) di Gedung Parkir Area Manik Mas;
9) Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah
menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir;
10) Kode blok parkir di pilar pada setiap Lantai Parkir; 11) Toilet 12 bilik di Area Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area
Bencingah, termasuk Toilet khusus untuk Difabel, dimanfaatkan untuk Pamedek/Pengunjung secara gratis.
Penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang telah dilaksanakan tersebut berdasarkan pengalaman terdahulu, dimana arus kendaraan dan situasi yang demikian krodit berulang – ulang terjadi saat karya besar di Pura Agung Besakih.
“Kita harus belajar dan sudah cukup lama belajar dari pengalaman yang kita lihat langsung, bagaimana ruwetnya perjalanan ke Besakih ketika berlangsung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Tiap tahun begitu,” kata Gubernur Bali seraya menjelaskan Pura Agung Besakih adalah Pura terpenting di Bali.
Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, seluruh Ida Bhatara sesuhunan hadir, jadi betapa suci-nya upacara ini. Kalau (pemedek, red) sampai (Kawasan, red) Menanga saja sudah tidak senang (karena macet, red) bagaimana mereka bisa fokus ngaturang bhakti.
"Sudah capek dan emosi duluan. Jadi, Saya ingin sekarang dengan dibangunnya fasilitas yang sangat lengkap ini, problem parkir dan akses bisa dipecahkan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat," katanya.
Penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang dilaksanakan Gubernur Bali, Wayan Koster telah membuktikan bahwa pemimpin hadir untuk masyarakat. Dengan lengkapnya fasilitas yang dibangun, maka diperlukan juga dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan mensosialisasikan dan mengimplementasikan Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Saya mengajak Bapak Kapolda, Bupati Walikota, Kapolres, Majelis Desa Adat, PHDI, dan Kepala Desa untuk aktif mendukung dan mensosialisasikan SE Nomor 03 Tahun 2023 ini dalam rangka mendukung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh,” jelas Gubernur Bali sembari mengingatkan sebarkan SE ini lagi ke semua jaringan.
Secara rinci, Gubernur Wayan Koster menjabarkan poin penting dari Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023, yaitu Pertama, dalam Tatanan Pamedek/Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih, maka :
1) Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih;
2) Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya;
3) Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy);
4) Pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan;
5) Pamedek/Pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih; dan
6) Pamedek/Pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
7.Kedua, dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 juga berisi Larangan dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Larangan tersebut diberlakukan sebagai berikut:
1) Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan;
2) Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain
berbahan plastik sekali pakai;
3) Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan
pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi;
4) Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai;
5) Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran; dan
6) Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
9.Ketiga, di dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 telah mengatur Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang harus dilaksanakan secara tertib, yaitu :
1) Seluruh Kendaraan Bus/Truk, Roda Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih;
2) Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk);
3) Parkir Kendaraan:
a. Kendaraan Bus/Truk hanya boleh Parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala). Kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk,
b. Kendaraan Roda Empat hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan,
c. Sepeda Motor hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit Sepeda Motor,
d. Semua Kendaraan dilarang keras Parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan, dan e. Semua pengguna Kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan Petugas Parkir dan Petugas Keamanan;
4) Arus balik Kendaraan dari Tempat Parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih diatur sebagai berikut:
a. Kendaraan Bus/Truk hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga,
b. Kendaraan Roda Empat dan Sepeda Motor menggunakan jalur balik sebagai berikut:
1) Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan dan
2) Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah;
5) Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diijinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja;
6) Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh;
dan 7) Selama Karya berlangsung, Kendaraan Pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui: a. Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, b. Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh berlangsung, Gubernur Bali menginformasikan kepada para sopir agar kendaraan pengangkut galian C yang dikemudikannya dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, hingga melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
“Jadi mohon mencari jalur alternatif,” pesan Gubernur Bali.
Editor: Robby
Reporter: Humas Bali