search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Overstay di Jembrana, Ibu dan Anak Warga Jepang Dideportasi
Jumat, 14 April 2023, 21:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Overstay di Jembrana, Ibu dan Anak Warga Jepang Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Berdasarkan hasil penyisiran dan pengawasan keimigrasian di Wilayah Kabupaten Jembrana, Imigrasi Singaraja telah mengamankan dua orang Warga Negara Asing dengan inisial NO (41) seorang perempuan bersama anak laki-lakinya HO (14) berkebangsaan Jepang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NO masuk ke Indonesia pada bulan Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama dengan anaknya HO. 

Izin tinggal NO berlaku sampai dengan 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 hari sampai dengan tanggal 7 April 2023. Sedangkan anaknya HO, izin tinggalnya berlaku sampai 21 September 2022 dan sudah overstay selama 198 hari sampai dengan tanggal 07 April 2023. 

“Keduanya telah didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sejak tanggal 7 April 2023 sambil menunggu proses pemulangan,” ungkap Kepala Kanim Singaraja Hendra Setiawan, Jumat 14 April 2023 didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mursalin dan Kasi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian I Made Rusdiko.

Kakanim Singaraja Hendra Setiawan memaparkan, pada tahun 2017 NO menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia dengan inisial IPAP di Ibaraki Jepang. Dari pengakuan NO dan suaminya IPAP. 

“izin tinggalnya tidak diperpanjang karena permasalahan ekonomi lantaran tidak memiliki uang,” paparnya.

Dalama penanganan terhadap kedua warga negara asing tersebut, dinyatakan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa endeportasian dan penangkalan. 

“Mereka berdua ini akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu 15 April 2023 pukul 12.05 wita dengan rute Denpasar – Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo Jepang,” ujar Hendra Setiawan.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami