search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda Muhammadiyah Soal Kasus Peneliti BRIN: Proses Hukum Jalan Terus
Rabu, 26 April 2023, 08:37 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pemuda Muhammadiyah Soal Kasus Peneliti BRIN: Proses Hukum Jalan Terus

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemuda Muhammadiyah memastikan tidak akan mencabut pelaporannya terhadap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.

Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah Sedek Bahta mengatakan pihaknya membuka peluang berdamai dengan Andi terkait komentarnya yang memuat nada ancaman.

Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum yang saat ini tengah berjalan di pihak kepolisian.

"Perdamaian tetap kita utamakan, tapi konteks perdamaian itu kaya gimana, kita maklumkan, tapi proses hukum tetap jalan, proses hukum ini jalan untuk memberikan efek jera," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/4).

"Pembelajaran kepada siapa, bukan kepada saudara APH saja tapi kepada semua warga negara," sambungnya.

Sedek memandang dalam kehidupan bernegara, sebuah perbedaan itu harus diterima. Oleh karenanya ia menilai perbedaan penentuan 1 Syawal antar umat beragama tidak seharusnya direspon secara berlebihan.

"Jadi proses hukum ini hari ini kita datang Insyaallah jalan terus jadi kita maafkan, tapi proses hukumnya jalan," jelasnya.

Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Nasrullah mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran pernyataan Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.

"Intinyakan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/4).(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami