search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Terdakwa Perdagangan Manusia di Buleleng Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 26 April 2023, 19:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Terdakwa Perdagangan Manusia di Buleleng Divonis 5 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Dua terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 26 April 2023 telah diputus 5 tahun penjara. 

Vonis yang dijatuhkan kepada Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan pidana selama 7 tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Singaraja dengan Ketua Heriyanti dan anggota Made Hermayanti Muliartha bersama Ni Made Kushandari menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki.

“Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Ke-2 Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Heriyanti.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masingmasing Rp. 400.000.000,- subsidair masing-masing 6 bulan pidana kurungan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja itu juga menetapkan agar terdakwa 1 Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa 2 Anak Agung Ratna Sawitri membayar biaya restitusi kepada para korban dengan total biaya mencapai Rp. 528.650.000,-. 

“Apabila para terdakwa tidak membayar Restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan kurungan,” ungkap amar putusan hakim.

Juru bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H. yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng dalam keterangannya menyebutkan menerima putusan hakim dalam kasus TPPO tersebut. 

“Terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, JPU dan terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim,” ujarnya singkat.

Sementara menyikapi atas putusan pidana dari Majelis Hakim PN Singaraja, Penasehat Hukum para Terdakwa, Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H mengaku, menerima bersamaan dengan para terdakwa. Menurut Arik, putusan vonis pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Singaraja kepada para terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.

"Ya bagi kami, putusan dari Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan, dari tuntutan 7 tahun (penjara) kini turun menjadi 5 tahun. Hanya saja beberapa pertimbangan Pledoi dari kami memang dikesempingkan, tapi pada intinya saya dengan para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim," ucap Arik.

Untuk diketahui, kedua terdakwa dalam kasus TPPO itu melakukan modus pidana perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki dengan membuat Job letter atau surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman secara singkat yang terkait dengan pekerjaan yang dilamar yang ditujukan dan dikeluarkan oleh suatu perusahaan kepada para saksi korban. 

Padahal Job letter tersebut dibuat oleh para terdakwa untuk meyakinkan pekerjaan para saksi korban yang akan diterima setelah sampai di Turki.

Dalam persidangan itu juga terungkap, para saksi korban setelah sampai di Turki tidak bekerja sesuai dengan Job letter. Sehingga saat berada di Turki membuat para saksi korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian Turki, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki. 

Terlebih para saksi korban diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa dengan menggunakan Visa Holiday dan dibuatkan bookingan Hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta sebelum berangkat ke Turki. Seharusnya, para saksi korban berangkat ke Turki dengan tujuan bekerja.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami