search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pelaku Curanmor di Jembrana Dibekuk Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Senin, 8 Mei 2023, 18:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pelaku Curanmor di Jembrana Dibekuk Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali ditangkap oleh polisi di Jembrana pada hari Senin (8/5). 

Pelaku pertama adalah Nanang Efendi (37), seorang pencari barang bekas yang tinggal di Loloan Timur, Jembrana. Sementara itu, pelaku kedua adalah Nasropik (30), yang juga berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan tinggal di tempat yang sama dengan Nanang.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Edroyuan Elim S.I.K.,M.H., kedua pelaku mencuri sepeda motor jenis Scoopy milik I Gusti Ayu Putu Sri Arningsih. Kejadian ini terjadi pada malam hari, sekitar pukul 21.30 WITA, di areal parkir Apotek Ganesa Farma, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Jembrana.

"Nanang dan Nasropik mencuri sepeda motor tersebut dengan kunci yang masih menempel di dalam kontak. Nanang langsung mengeksekusi sepeda motor tersebut, sedangkan Nasropik mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mencuri sepeda motor, kedua pelaku kabur dari TKP," jelasnya.

Namun pada hari Minggu (30/5/2023) kedua pelaku ditangkap oleh polisi saat hendak menggadaikan sepeda motor hasil kejahatan tersebut ke sebuah tempat gadai di Kelurahan Banjar Tengah. Kedua pelaku saat itu beralasan akan mentransfer uang ke kampung Nanang.

Kerugian yang diderita oleh korban akibat tindakan kedua pelaku ini diperkirakan mencapai Rp.14.500.000. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jembrana dan akan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami