Berkas Perkara Kasus Korupsi BUMDes Kertha Buana Diserahkan ke Jaksa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menyerahkan berkas perkara tahap dua tersangka kasus Korupsi BUMdes Desa Ketha Buana kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (12/5/2023).
Berkas perkara tersebut diserahkan menyusul perkara atas nama tersangka inisial NWS telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan seluruh berkas tahap dua tersebut diserahkan oleh Penyidik didampingi Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gusti Putu Rahadhyaksa.
Kasi Intel Kejari Karamgasem, I Dewa Gede Semara Putra menerangkan, dalam penyerahan berkas perkara tahap dua tersangka kasus Korupsi BUMDes Kertha Buana ini, juga dilaksanakan penyeraha tersangka serta barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut umum.
"Selanjutnya, dalam beberapa hari Jaksa Penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Denpasar," kata Semaraputra saat dikonfirmasi.
Adapun pasal yang dipasang dalam dakwaan tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs